DPRD Surabaya Minta Penegak Perda Ketat Awasi Hiburan Malam selama Ramadan

DPRD Surabaya Minta Penegak Perda Ketat Awasi Hiburan Malam selama Ramadan © mili.id

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono (Bejo/mili.id)

Surabaya, mili.id - Penegak perda di Kota Surabaya diminta secara ketat mengawasi tempat hiburan malam selama ramadan.

Hal itu disampaikan anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono menanggapi Surat Edaran (SE) Pemkot Surabaya Nomor: 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

Surat edaran itu diterbitkan dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Surabaya.

Ada 11 poin, salah satunya poin ketiga, mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya selama Bulan Suci Ramadan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 2025.

Bahwa, diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

"Kita (DPRD) ini juga mengamankan surat edaran ini," jelas Budi Leksono, Selasa (25/2/2025).

Budi Leksono menuturkan bahwa penegak perda harus aktif melakukan pengawasan terhadap tempat usaha tersebut.

"Jadi jangan sampai terdengar ada tempat usaha (hiburan malam) buka sembunyi-sembunyi selama puasa ramadan," tegasnya.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Jika itu terjadi, lanjutnya, akan bisa menimbulkan permasalahan di bulan puasa ramadan.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti terkait rumah biliard dilarang buka, kecuali digunakan untuk tempat latihan olahraga. Itu pun harus terlebih dahulu memperoleh izin dari dinas terkait.

"Kalau itu benar benar untuk tempat latihan biasa saya rasa oke saja," ungkapnya.

Namun jika dalam rumah biliard itu ada yang menjual minuman berakohol, menurut Budi Leksono, tidak perlu diizinkan buka.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

"Karena saya tahu bahwa ini justru adalah bentuk upaya mengakali," tambahnya.

Ketua Fraksi Gabungan PDIP-PAN ini berharap agar POBSI harus benar-benar bijak dalam memberikan izin di tempat tersebut.

"Kalau tempat biliard ada bar, ada room apalagi ada miholnya, ini harus diawasi," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait