Ilustrasi penceraian. (Dok. Wikipedia/istimewa)
Sumenep, mili.id - Kasus perceraian di Kabupaten Sumenep mengalami peningkatan dari 2024 hingga 2025.
Lalu apa yang menjadi penyebab?
Baca juga: MYZE Hotel Sumenep Hadirkan The Late Shift Pikat Pecinta Kuliner
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 Sumenep, dari total 1.422 perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama, sebanyak 13 perkara di antaranya disebabkan oleh praktik perjudian yang dilakukan oleh salah satu pasangan, khususnya suami.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Sumenep, Hirmawan Susilo menjelaskan bahwa perjudian termasuk dalam kategori alasan perceraian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
"Perjudian, mabuk, perzinahan, dan perselingkuhan masuk dalam satu himpunan alasan perceraian. Biasanya, beberapa alasan ini saling terkait," terangnya, Rabu (19/2/2025).
Hirmawan mengatakan, kasus perceraian akibat perjudian paling banyak terjadi pada Agustus 2024 dengan 4 perkara, disusul Desember dengan 3 perkara.
Baca juga: MYZE Hotel Sumenep Permudah Manasik Umrah Dengan Fasilitas Lengkap Nyaman
Sementara itu, pada Januari 2025, sudah tercatat 5 perkara perceraian yang diajukan dengan alasan serupa.
"Biasanya, alasan perceraian tidak hanya satu, tetapi perjudian sering menjadi pemicu utama," jelasnya.
Mayoritas pelaku perjudian yang menjadi penyebab perceraian ini berusia di bawah 40 tahun dan bekerja di sektor swasta.
Baca juga: MYZE Hotel Sumenep Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis
Salah satu kasus yang menonjol melibatkan pasangan suami-istri yang sebelumnya bekerja bersama di warung kelontong.
Namun, barang dan modal usaha mereka habis digunakan suami untuk berjudi.
"Ini menunjukkan bahwa perjudian tidak hanya merusak hubungan rumah tangga, tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi keluarga," tandas Hirmawan.
Editor : Aris S
