Mahasiswi di Pasuruan Edarkan Sabu

Mahasiswi di Pasuruan Edarkan Sabu © mili.id

Tersangka MI yang kini mendakam di tahanan Polres Pasuruan.

Pasuruan, mili.id - Seorang mahasiswi, inisial MI (19), warga Desa Glagasari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan terilibat jaringan narkoba dengan menjadi pengedar sabu.

Kasus tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse dan Narkotika (Satreskoba) Polres Pasuruan setelah melakukan pengembangan kasus terkait maraknya pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah Sukorejo.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Puspo Panen Jagung Bersama Petani

Kasat Narkoba AKP Agus Yulianto melalui Iptu Joko Suseno Kasi Hunas Polres Pasuruan menyampaikan bahwa mahasiswi tersebut nekat menjadi pengedar barang terlarang itu karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga: Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas di Tutur Ikut Rawat Ladang Jagung Warga

"Hasil pengembangan yang ada di lapangan akan maraknya sabu, dan mengarah ke tersangka tidak lain seorang mahasiswi," ungkap Joko, Rabu (19/2/2025).

Joko juga menambahkan bahwa Polres Pasuruan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan diatas tersangka.

Baca juga: Polisi Turun ke Sawah, Pantau Tanaman Hortikultura demi Ketahanan Pangan Nasional

"Ini juga dikembangkan ke bandar yang nyuplai, masih proses penyelidikan lebih dalam," tambah Joko.

Editor : Aris S



Berita Terkait