Warga Sawahan Surabaya Ingin PTSL Diadakan Lagi, Kuota Pemohon Ditambah

Warga Sawahan Surabaya Ingin PTSL Diadakan Lagi, Kuota Pemohon Ditambah © mili.id

Warga Sawahan saat menyampaikan soal PTSL ke Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni (Foto: Ist)

Surabaya, mili.id - Maraknya kasus tanah, ditambah mahal dan lamanya mengurus sertifikat tanah, membuat masyarakat menjadi resah.

Hal itu terungkap dalam reses yang digelar Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni di Kecamatan Sawahan.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dianggap mampu memudahkan masyarakat dalam mensertifikatkan tanah yang dimiliki, sehingga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang ditempati.

Salah satu tokoh masyarakat Sawahan, Setyo Nugroho menyebut bahwa dahulu sempat ada program PTSL di beberapa Kelurahan. Warga pun memanfaatkan momen tersebut untuk mensertifikatkan rumah yang dimiliki. Namun kuotanya tidak sebanding dengan jumlah pemohon.

"Kami berharap program PTSL diadakan lagi, dan diperbanyak kuotanya, agar warga bisa memanfaatkan program tersebut. Apalagi ada isu di media sosial bahwa Petok D akan dianggap tidak berlaku lagi di Tahun 2026," ungkap Setyo.

Menurut Setyo, ada beberapa dokumen warga yang mengurus program PTSL, tapi belum selesai, karena ada beberapa kendala seperti dokumen waris dan lainnya.

Dia berharap segera dikembalikan ke pemiliknya, mengingat waktu itu beberapa dokumen dikumpulkan secara kolektif kepada koordinator yang mengurus.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

"Warga yang sertifikatnya belum jadi, khawatir dokumen yang telah diserahkan disalahgunakan untuk kepentingan lain, mengingat ada praktek mafia tanah dan praktek pinjaman online yang meresahkan masyarakata," paparnya.

Menanggapi itu, Arif Fathoni mengatakan bahwa program PTSL yang ditandatangani melalui SKB 3 Menteri dan diperkuat dengan Peraturan Mentri Agraria Nomor 6 Tahun 2018 merupakan ikhtiar pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada warga atas tanah yang dimiliki secara cuma-cuma.

"Program PTSL adalah jawaban atas keresahan masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan lama dan berbiaya tinggi. Sehingga pemerintah meluncurkan program ini, agar beban masyarakat menjadi ringan," ungkapnya, Jumat (14/2/2025).

Terkait usulan agar kuota program PTSL diperluas, dia mengatakan hal itu kewenangan pemerintah pusat.

Baca juga: Cegah Jukir Tidak Resmi, Dishub Surabaya Tempel Foto Petugas di 819 Titik Parkir

Namun, pihaknya akan menyampaikan harapan warga itu melalui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang juga mewakili daerah pemilihan Surabaya-Sidoarjo dan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmudji, politisi kelahiran Surabaya.

"Alhamdulillah Menteri ATR BPN adalah salah satu kader terbaik Partai Golkar Gus Nusron Wahid. Mudah-mudahan Pak Adies dan Pak Sarmudji pas ketemu bisa mendorong keinginan warga Sawahan ini. Sehingga warga Surabaya bisa mendapatkan kesesuain antara data fisik dengan data juridis atas tanah yang dimilikinya," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait