Sidang gugatan di PN Tobelo (Foto: Ist)
Surabaya, mili.id - Ahli Hukum Perdata Universitas Airlangga (Unair) Dr. Ghansham Anand memberikan pandangannya soal perkara gugatan yang dilayangkan mertua terhadap menantu dan cucunya.
Tergugat adalah Anggraeni dan ketiga anaknya, warga Menur Pumpungan, Sukolilo, Surabaya. Mereka tengah digugat pasangan Irako dan Heryanto.
Baca juga: Harta Anak Diwariskan, Mertua Gugat Menantu dan Cucu
Gugatan dilakukan pasangan suami istri itu, agar aset yang sebenarnya telah dihibahkan kepada anak mereka, mendiang Herman, suami Anggraeni.
Menurut Ghansham, pertama-tama apabila aset yang dipersengketakan berupa hak atas tanah, maka penggugat harus menunjukkan bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut.
"Hal tersebut yang terutama, karena seseorang yang mendalilkan dirinya berhak terhadap suatu hak atas tanah harus mengawali dengan menyebutkan bukti kepemilikan hak atas tanah dan kemudian dapat membuktikan dirinya yang memiliki hak atas tanah tersebut, sebagaimana prinsip dasar dalam hukum perdata, dalam Pasal 1865 KUHPerdata," ujar Ghansham saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Tobelo.
Irako dan suami menggugat Anggraeni dan ketiga cucunya atas aset-aset di Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara serta dua aset lain di kecamatan yang sama.
Menurut Ghansham, bila penggugat tidak dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan aset-aset tersebut dalam persidangan, maka hukumnya sudah jelas, gugatan itu seharusnya ditolak.
“Tolak atau sepatutnya tidak dapat diterima gugatan yang demikian. Hal ini bisa dibaca lebih lanjut di dalam penelitian saya yang sudah diterbitkan di Jurnal Ilmiah," papar Ghansham.
Sementara Pengacara Anggraeni, Xavier Nugraha menyebut bahwa selama proses pembuktian, penggugat tidak berhasil menunjukan bukti kepemilikan atas objek yang diklaim miliknya.
"Tidak pernah ditunjukan sertipikat maupun alas hak lain yang dibenarkan untuk mengklaim sebuah tanah," terang Xavier.
Ghansham menambahkan, aset yang dihibahkan, berarti sudah beralih kepemilikannya dari pemberi hibah kepada penerima hibah. Dasar hukumnya, Pasal 1666 KUHPerdata dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Terlebih, lanjutnya, ketika akta hibah itu dibuat oleh pejabat berwenang seperti PPAT, maka sudah termasuk akta autentik yang pembuktiannya sempurna, sebagaimana Pasal 1870 KUHperdata.
Dan bila penerima hibah meninggal, maka aset yang dihibahkan tersebut mutlak menjadi hak para ahli waris, diatur dalam Pasal 832 dan 833 KUHPerdata.
"Hak atas tanah yang diperoleh melalui hibah di dalam akta otentik juga merupakan salah satu objek waris dan merupakan hak milik dari para ahli waris," kata Ghansham.
Sementara Ketua Tim Pengacara Anggraeni, Daniel Julian Tangkau berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan berlandaskan pada hukum.
"Kami percaya tentunya majelis berpedoman terhadap hukum dan bukan opini semata. Hal yang sudah mutlak dan jelas hukumnya tidak mungkin ditafsirkan berbeda, nanti bisa menjadi kontroversi," ujar Daniel.
Mendiang Herman, suami Anggraeni sebelumnya menerima hibah aset-aset tersebut dari orangtuanya (penggugat) sejak 2009 dan 2018 lalu.
"Hibah itu diberikan ibunya, Irako dan juga atas sepengetahuan ayahnya, Heryawan. Setelah menerima hibah hubungan Herman sekeluarga dengan kedua orangtuanya harmonis. Namun berubah setelah Herman meninggal pada 2019 lalu," tandasnya.
Sebelumnya Irako mengakui bahwa dirinya memang sempat menghibahkan aset-aset tersebut kepada mendiang Herman. Hanya saja, kini aset itu dia minta lagi karena sedang membutuhkan biaya untuk berobat.
"Kami butuh uang untuk biaya berobat. Kami sudah tidak punya uang lagi," ujar Irako.
Editor : Narendra Bakrie
