Ilustrasi (Image by Freepik)
Surabaya, mili.id - Menantu di Surabaya digugat mertuanya, terkait harta waris.
Anggraeni, sang menantu asal Menur Pumpungan, Surabaya dan ketiga anaknya kini tengah berupaya mempertahankan harta peninggalan mendiang suaminya, Herman.
Baca juga: Pandangan Ahli Hukum Perdata Unair soal Mertua Gugat Menantu dan Cucu
Adalah mertuanya, pasangan Irako dan Heryanto yang menggugat karena ingin mengambil lagi aset yang telah dihibahkan kepada mendiang Herman dan kemudian diusahakannya.
Anggraeni bersama tiga anaknya kini digugat mertuanya yang menginginkan aset berupa dua toko di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara serta dua aset lain di kecamatan yang sama.
Pengacara Anggraeni, Daniel Julian Tangkau mengatakan, mendiang Herman sebelumnya menerima hibah aset-aset tersebut dari orangtuanya pada 2009 lalu.
"Herman menerima hibah dari Irako atas sepengetahuan dan persetujuan Heryanto," jelas Daniel kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Salah satu tim Pengacara Anggraeni, Xavier Nugraha (kiri) bersama kedua anak Anggraeni
Setelah menerima hibah, hubungan Herman sekeluarga dengan kedua orangtuanya harmonis. Irako dan suaminya disebut sangat menyayangi keluarga Herman, termasuk ketiga anak-anaknya.
Namun menurut Daniel, sikap Irako dan Heryanto kepada menantu dan tiga cucunya berubah drastis setelah Herman meninggal pada 2019 lalu. Keduanya hendak mengambil kembali aset yang dulu sudah dihibahkan.
"Padahal, secara hukum, harta yang telah dihibahkan tersebut merupakan harta waris yang mutlak menjadi hak dari para ahli waris mendiang Herman. Yaitu, Anggraeni dan ketiga anak," tuturnya.
Irako dan Heryanto kini menggugat menantu dan ketiga cucunya di Pengadilan Negeri Tobelo, karena ingin mengambil lagi harta yang sudah dihibahkannya. Anggraeni menyesalkan kejadian ini dan dirinya tengah berupaya untuk bertemu dengan mertuanya.
Herman adalah anak ketiga dari empat bersaudara. Para saudara Herman diduga tengah membutuhkan banyak uang.
Menurut Daniel, Irako dan Heryanto bahkan dua kali mengajukan gugatan di pengadilan yang sama. Pada gugatan pertama yang didaftarkan pada 25 Juli 2024, keduanya mengakui ada pemberian hibah kepada mendiang Herman. Namun, pada gugatan lain mereka menyangkal menghibahkan aset-asetnya kepada Herman.
"Dari adanya penyangkalan dan pemutarbalikan fakta hukum yang diakui sendiri oleh para penggugat di dalam gugatannya, maka gugatan yang diajukan para penggugat adalah gugatan yang beritikad tidak baik," papar Daniel.
Sementara Irako mengakui bahwa dirinya memang sempat menghibahkan aset-aset tersebut kepada mendiang Herman. Hanya saja, kini aset itu dia minta lagi karena sedang membutuhkan biaya untuk berobat.
"Kami butuh uang untuk biaya berobat. Kami sudah tidak punya uang lagi," ujar Irako.
Namun Irako belum menjelaskan untuk pengobatan sakit apa dan berapa biaya yang dibutuhkan.
Editor : Narendra Bakrie
