Kapolres Blitar AKBP, Arif Fazlurrahman memimpin rilis ungkap kasus curanmor (Foto: Rian/mili.id)
Blitar, mili.id - Pemuda di Blitar mengajak kekasinya mencuri motor milik pelanggan warung kopi.
Pasangan kekasih berinisial AI (24) dan TY (22) itu telah ditangkap Satreskrim Polres Blitar dan dibui.
Baca juga: Lima Terpidana Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp3,01 Miliar di Blitar
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menyebut bahwa pasangan kekasih itu merupakan warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
"Pencurian motor ini bermula saat korban pulang bekerja, lalu mampir ke warung kopi, meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih tertancap," jelas Arif, Kamis (23/1/2025).
AI yang saat itu datang bersama kekasihnya TY, melihat motor Honda Beat milik korban. Dengan mudah, pasangan kekasih ini menggondol motor itu.
"Kedua tersangka lalu pergi ke indekosnya di daerah Tulungagung. Setelah kami selidiki, motor curian itu ternyata sudah tiga kali berpindah tangan," papar Arif.
Sebelum menangkap kedua tersangka, lanjut Arif, timnya terlebih dahulu membongkar sindikat penadah, dengan tiga tersangka, yaitu E, GB dan M.
Baca juga: Bupati Blitar Serap Aspirasi Generasi Muda Melalui Temu dan Dialog Anak
"Dari penangkapan tiga penadah itu, kami kembangkan hingga menangkap dua tersangka pencurian. Keduanya adalah pasangan kekasih," papar Alumni Akpol 2005 itu.
Sementara Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito mengatakan, motor curian itu terjual Rp1 juta, dan uangnya dipakai kedua tersangka untuk hidup sehari-hari di Tulungagung.
"Pendalaman yang kami lakukan, tersangka AI merupakan residivis kasus pencurian. Jadi saat itu menang sengaja berkeliling untuk mencari sasaran," ungkap Momon.
Di sisi lain, kedua tersangka mengaku tidak hanya sekedar kekasih, melainkan sudah menikah siri.
Baca juga: Pemkab Blitar Percepat Legalitas Lahan, Proyek Sekolah Rakyat Tunggu Perubahan Status LP2B
Akibat perbuatannya, sejoli ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman 9 tahun penjara.
Reporter: Rian
Editor : Narendra Bakrie
