Ilustrasi/mili.id
Surabaya, mili.id - Satlantas Polrestabes Surabaya terus menjalankan program SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling (Simling).
Gerai SIM Cak Bhabin dan Simling beroperasi Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Baca juga: The Alana Surabaya Rayakan Anniversary Dengan Donor Darah Kemanusiaan
Khusus untuk Jumat dan Sabtu, gerai tersebut beroperasi hingga pukul 11.00 WIB. Sementara Minggu dan tanggal merah nasional, tutup.
Masyarakat yang disinggahi program SIM Cak Bhabin dan Simling, bisa membuat SIM atau melakukan perpanjangan.
Lokasi SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin 16 Januari 2025:
1. Parkiran SMAN 22 Surabaya, Jalan Balas Klumprik nomor 22, Wiyung.
2. Parkiran Sentra Wisata Kuliner (SWK) Jambangan, Jalan Jambangan Kebon Agung nomor 71A, Jambangan.
Biaya Pembuatan SIM
Biaya pembuatan SIM baru diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya pembuatan SIM baru yang harus dibayarkan pemohon:
*SIM C Rp 100.000
*SIM A Rp 120.000
*SIM A Umum Rp 120.000
*SIM BI/Umum Rp 120.000
*SIM BII/Umum Rp 120.000
*SIM D Rp 50.000
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan masa berlaku SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya perpanjangan SIM yang harus dibayarkan pemohon.
*SIM C Rp 75.000
*SIM A Rp 80.000
*SIM A Umum Rp 80.000
*SIM BI/Umum Rp 80.000
*SIM BII/Umum Rp 80.000
*SIM D Rp 30.000
Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban
Berkas Persyaratan
SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru. Berikut syarat dokumen untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi SIM keliling.
*Fotokopi KTP
*Fotokopi SIM lama
*SIM lama asli
*Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
*Hasil tes psikologi
Bagi masyarakat yang SIMnya mendekati masa berakhir, dan wilayahnya belum disinggahi program tersebut, bisa melakukan perpanjangan di gerai SIM Corner sebagai berikut:
1. SIM Corner Tunjungan Plaza
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul: 10.00-15.00 WIB
2. SIM Corner Siola
Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup
Pukul: 08.00-14.00 WIB
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel
3. SIM Corner Mall BG Junction
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul: 10.00-15.00 WIB
4. SIM Corner Golden City
Waktu Pelayanan: Setiap hari kecuali hari libur nasional
Pukul: 10.00-16.00 WIB dan 10.00-14.00 WIB (Minggu)
5. SIM Corner Praxis
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional.
Pukul: 10.00-16.00 WIB dan 10.00-14.00 WIB (Minggu)
6. SIM Corner Kaza City
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul: 08.00-15.00 WIB dan 08.00-13.00 (Minggu).
Editor : Narendra Bakrie
