Jukir Rumah Sakit di Surabaya Sekongkol Curi Motor

Jukir Rumah Sakit di Surabaya Sekongkol Curi Motor © mili.id

Kedua tersangka curanmor di Mapolsek Gubeng.

Surabaya, mili.id - Dua pemuda berinisial SR (23) dan MH (20), keduanya asal Bangkalan, Madura, sekongkol mencuri motor yang kunci kontaknya tertinggal ketika parkir di rumah sakit, Sabtu (3/12/2024).

Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto mengatakan, kedua tersangka mencuri motor di parkiran GDC RSUD dr. Soetomo, sebanyak dua kali.

Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna

"Aksi pertama pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 jam 19.00 WIB, dan yang terkahir pada Sabtu tanggal 3 Desember 2024, sekitar jam 02.00 WIB," katanya.

Pencurian berawal ketika MH yang bertugas sebagai petugas parkir di GDC RSUD dr Soetomo menemukan dan mengamankan kunci motor Honda Vario M 3858 J, milik Juhariyeh asal Bangkalan.

"Setelah MH ganti shif jaga, dia menghubungi dan memberikan kunci motor korban yang tertinggal ke pelaku SR," lanjutnya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

SR kemudian masuk ke dalam parkiran sambil melakukan video call dengan tersangka MH, untuk meminta informasi posisi motor korban terparkir.

"Setelah mengetahui keberadaan motor tersebut, SR keluar dari parkiran dengan bilang kepada petugas parkir bahwa karcisnya hilang dan tidak membawa STNK, sekaligus mengaku bahwa orangtuanya baru saja meninggal dunia," ungkapnya.

Sebagai jaminan, SR kemudian memberikan KTP kepada MH yang saat itu juga ada di lokasi, namun seolah tak saling kenal.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

"Sesaat kemudian, korban melaporkan ke petugas parkir bahwa kehilangan motor dan petugas parkir melaporkan kejadian ke Polsek Gubeng," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam menjalani hukuman minimal 4 tahun penjara.

Editor : Aris S



Berita Terkait