Pria di Surabaya ini Gemar Jalan Kaki, Tapi Hadiahnya Penjara

Pria di Surabaya ini Gemar Jalan Kaki, Tapi Hadiahnya Penjara © mili.id

Pelaku MNK diamankan di Mapolrestabes Surabaya

Surabaya, mili.id - Tim Jatanras Polrestabes Surabaya kembali menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku yang ditangkap berinisial MNK (37), asal Jalan Pakis, Sawahan, Surabaya.

Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung

Dia diburu Tim Jatanras setelah teridentifikasi mencuri motor di parkiran laundry, Jalan Kembang Kuning Kramat, Surabaya, pada Minggu (15/12/2024) lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, pencurian itu dilakukan MNK seorang diri sekitar pukul 03.00 WIB. Modusnya, ia berjalan kaki mencari sasaran.

"Pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan berjalan kaki. Dia keliling mencari sasaran di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan sekitarnya," jelas Aris, Minggu (29/12/2024).

Ketika melintas di lokasi kejadian, ia melihat motor milik AD (30), perempuan asal Jalan Pakis Sawahan, Surabaya. MNK kemudian basa-basi mengajak ngobrol korbannya.

Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas

"Pelaku melihat kunci motor tergantung ditembok. Ia langsung mengambil kunci dan membawa motor tersebut kabur untuk dijual ke penadah," terang Aris.

Korban kemudian membuat laporan polisi dan ditindaklanjuti oleh Tim Jatanras, hingga berhasil menangkap pelaku.

Dalam pemeriksaan pelaku mengaku baru kali ini melakukan pencurian.

Baca juga: Ibu Hamil 7 Bulan di Surabaya Diadili dalam Kasus Peredaran 18,4 Gram Sabu

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait