Tersangka Septian di gedung Satlantas Polrestabes Surabaya.
Surabaya, mili.id - Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan Septian Uki Wijaya (28), warga Lebak Arum, Surabaya, pengemudi Marcendes-Benz E300 L 1725 FH, sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus kecelakaan beruntun, Senin (23/12/2024) lalu.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, kecelakaan yang disebabkan pengemudi mabuk tersebut terjadi di 6 tempat kejadian perkara (TKP), yang berakhir di Jalan Kenjeran.
Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung
"Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi 6 TKP. Pertama di Jalan Boulevard Pakuwon City Surabaya, Jalan Kenjeran depan dealer Suzuki, depan Starbucks, depan Kalijudan nomor 15, depan perumahan De Grand Kenjeran dan di depan Kafe 27," katanya, Selasa (24/12/2024).
Dalam peristiwa ini, seorang korban kritis lalu meninggal dunia, yakni Prasetya Ningsih (63), pesepeda angin bekerja sebagai tukang sapu jalan, yang ditabrak di Jalan Boulevard.
Sementara itu, ada lima orang menderita luka berat, dua orang luka ringan. Serta kerugian material berupa tiga mobil dan dua motor rusak. Atas hal ini, Septian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
"Kami sudah melakukan penangkapan sekaligus pemeriksaan secara maraton kemudian dilanjutkan penetapan tersangka dan kemudian kami keluarkan surat perintah penahanan," lanjutnya.
Seorang pemotor Honda Vario yang dikendarai oleh driver ojek online, Ghozali (51), saat ini menderita luka berat di kepala dan bahu dan sedang dirawat di RS Haji Sukolilo.
"Saat itu korban membawa penumpang, yaitu Aisyah Rini (24), seorang mahasiswi, yang menderita luka ringan," tambahnya.
Kemudian pengendara Honda Beat L 2758 ACM, Bela Eka Widyasari (29) berprofesi guru, saat ini luka dan dirawat di RS SMS.
Lalu mobil Honda Grand Livina L 1184 GM, yang dikendarai Stefani Sanjaya (37), seorang ibu rumah tangga, saat ini masih dalam kondisi kritis.
"Kita mohon doanya, semoga segera dipulihkan kesadarannya," harapnya.
Lalu Toyota Avanza L 1455 FO yang sempat terlempar ke dalam sungai, pada saat itu dikendarai Tjin Wei Tjung (69), saat ini menderita luka berat karena retak di bahu kiri.
"Penumpang Lainawati (69), juga luka berat retak pada kaki, dan ada seorang anak kecil dalam kendaraan tersebut berusia 10 tahun, Alhamdulillah hanya luka memar," terangnya.
Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas
"Kendaraan terakhir adalah Honda Brio L 1233 ADZ, dikendarai oleh Dedy Pranata, Alhamdulillah tidak ada luka serius namun kerugian materil," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris, tersangka Septian negatif menggunakan narkoba namun dalam darahnya terkandung kurang lebih 0,16 miligram alkohol per satu liter darahnya.
"Kondisi ini tentunya sangat mempengaruhi kesadaran, kewaspadaan, kemampuan motorik dan kemampuan persepsi dari seorang pengendara," urainya.
Atas insiden ini, Arif menegaskan akan gencar melakukan patroli hunting mencari pemabuk yang nekat berkendara, target sasarannya yakni di jalanan yang menjadi akses ke tempat hiburan umum.
"Satlantas Polrestabes Surabaya akan melakukan patroli hunting terhadap pengendara-pengendara yang berada dibawah pengaruh alkohol dan kita masukkan dalam kategori kejahatan lalu lintas, bukan lagi pelanggaran lalu lintas," tegasnya.
Ini adalah komitmen sekaligus peringatan dari Satlantas Polrestabes Surabaya, mengingat kejadian serupa sudah beberapa kali terulang di Surabaya.
"Selama ini kita masih menerapkan pasal tilang untuk pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol. Kedepan, kita akan memasukkan kategori kejahatan lalu lintas menggunakan Pasal 311, berkendara dibawah kondisi yang membahayakan," tukasnya.
Baca juga: Ibu Hamil 7 Bulan di Surabaya Diadili dalam Kasus Peredaran 18,4 Gram Sabu
Sementara tersangka Septian dihadapan awakmedia mengaku menyesal dan memohon maaf kepada korban dan keluarganya, serta berjanji akan bertanggungjawab atas ulahnya.
Saya mohon maaf kepada para korban, dan keluarga korban akibat kelalaian saya kecerobohan saya, yang menyebabkan kecelakaan banyak orang. Saya janji berusaha untuk bertanggungjawab semaksimal yang saya bisa. Saya tau mungkin tanggungjawab saya tidak bisa mengembalikan yang hilang," akunya.
"Tapi saya mohon maaf, kekhilafan saya. Satu pesan saya, cukuplah saya yang terakhir berlaku ceroboh seperti ini berkendara dengan posisi mabuk dan tidak bertanggung jawab," lanjutnya.
Merespons hal itu, Arif menegaskan bila permintaan maaf tersangka tak dapat mengubah apapun terkait proses hukum yang sedang berjalan.
"Adapun permintaan maaf yang bersangkutan merupakan tanggungjawab moral, namun proses hukum terus berlanjut. Pasal 311 ayat 5 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Septian disangkakan dengan Pasal 312 junto 231 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas atas peristiwa tabrak lari. Ia juga diperberat dengan pasal 311 ayat 5 ayat 4 dan ayat 3 dan ayat 2 Juncto 106 ayat 1 undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor : Aris S
