Dua Pria Penyebar dan Penjual Video Syur Artis dan Model Ditetapkan Tersangka

Dua Pria Penyebar dan Penjual Video Syur Artis dan Model Ditetapkan Tersangka © mili.id

Kedua pelaku di Polda Jatim. (Istimewa)

Surabaya, mili.id - Penyidik Ditressiber Polda Jatim menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hingga penjualan video syur artis dan model.

Keduanya kini telah ditahan di Polda Jatim. Berdasarkan data dari polisi, dua tersangka itu adalah S dan N, keduanya warga Gresik.

"Kedua tersangka ini ditangkap Tim Siber pada Rabu malam kemarin, di tempat tinggalnya masing-masing di daerah Gresik," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (20/12/2024).

Dirmanto menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan usai mendapat laporan dari salah satu korban yang merupakan selebritis.

"Jadi, mereka ini modusnya casting model. Mereka membuka rekrutmen. Tidak ada yang dipekerjakan, namun malah merekam para korban dengan kamera tersembunyi, lalu disebarkan dan dijual," jelasnya.

Tim Siber, kata Dirmanto, hingga kini terus melakukam pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap korban maupun tersangka lainnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyaraka Jawa Timur untuk lebih berhati-hati dengan rekrutmen seperti yang dilakukan tersangka. Bagi yang merasa menjadi korban agar membuat laporan polisi dan kami memastikan untuk menjaga privasinya," tandasnya.

Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban

Editor : Achmad S



Berita Terkait