Ricky Ricardo, kuasa hukum tersangka Edy Hartono.(Fatur Bari/mili.id)
Situbondo, mili.id - Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Edy Hartono Kepala Desa (Kades) Blimbing, Kecamatan Besuki, Situbondo mulai menuai protes. Bahkan, jaksa penuntutut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, dinilai salah menerapkan pasal.
Baca juga: KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati hingga Sejumlah Tersangka Dibawa ke Jakarta
"Seharusnya klien saya (Edy Hartono red-) dijerat dengan pasal suap menyuap, bukan dijerat dengan pasal dugaan korupsi tentang gratifikasi. Mengingat kliennya bukan pelaku pemerasan, melainkan ditawari uang oleh pemilik tanah bernama Baharudin," ujar Ricky Ricardo, kuasa hukum Edy Hartono, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, jika kliennya dijerat dengan pasal tentang dugaan gratifikasi, seharusnya Baharudin pemilik tanah yang memberikan uang Rp 100 juta, yang tanahnya terdampak, seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun jaksa justru tebang pilih dalam kasus tersebut, mengingat Baharudin tidak ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus gratifikasi tersebut, seperti yang disangkakan terhadap kliennya," kata Ricky Ricardo.
Lebih jauh Ricky menegaskan, setelah kasus penyerahan uang Rp 100 juta dari pemilik tanah ke Kades Blimbing viral. Kades Blimbing Edy Hartono dan Gesang langsung mengembalikan sejumlah uang tersebut ke Baharudin.
"Namun, uang sebesar Rp 100 juta dititipkan ke oknum LSM berinisial ES. Bahkan dalam menyerahkan uang titipan agar diserahkan ke Baharudin itu, buktikan dengan kwitansi bermaterai," bebernya.
Baca juga: Tito Karnavian Soroti Maraknya OTT Kepala Daerah, Tekankan Pentingnya Integritas Pemimpin
Lebih jauh Ricky menjelaskan, karena uang titipan sebesar Rp 100 juta, diduga digelapkan oleh oknum LSM berinisial ES, yang berlagak seperti seorang pengacara, pihaknya meminta kepada jaksa Kejari Situbondo untuk menangkap ES.
"Saya minta kepada jaksa menangkap ES, jika selama 24×7 jam tidak menangkap dan menyita uangnya, namun jaksa jika tidak menangkapnya, saya akan melakukan perlawanan," ancam Ricky.
Dikonfirmasi terpisah, melalui ponselnya, ES yang dituding melakukan penggelapan uang Rp100 juta, membantah tudingan Ricky Ricardo selaku kuasa hukum Edy Hartono, Kades Blimbing, Kecamatan Besuki.
Baca juga: Rumah Anggota BPK Digeledah KPK, Kasus Suap Bupati Muara Enim Makin Meluas
"Tudingan saya menerima uang titipan sebesar Rp100 juta itu tidak benar,"ujar ES, saat dihubungi melalui ponselnya.
Sementara itu, Huda Hazamal, Kasi Intel Kejari Situbondo mengatakan, pihaknya menghormati statemen kuasa hukum tersangka, namun pihaknya akan membuktikan di persidangan.
"Selain dijerat dengan pasal gratifikasi, kami juga menjerat tersangka Edy Hartono dengan pasal pemerasan," kata Huda Hazamal.
Editor : Aris S
