Sejumlah warga Desa Seletreng memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik Satreskrim Polres Situbondo (Foto: Ist)
Situbondo, mili.id - Penyidik Satreskrim Polres Situbondo menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan 1,4 ton beras bantuan.
Tiga tersangka terlibat kasus dugaan penggelapan bantuan pangan (bapang) di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Baca juga: Mantan Sopir Korban Ungkap Dugaan Arahan Keterangan Palsu di Sidang Penggelapan Rp1,2 Miliar
Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Erfan, selaku PT Yasa Atha Trimanunggal Koordinator Kabupaten Situbondo; Aklam, pendamping; dan Kepala Dusun (Kadus) Salasaan, Desa Seletreng, Rudianto.
"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan penggelapan bapang warga Desa Seletreng, untuk tahap 1 dan tahap 2 Tahun 2024," jelas Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Evandy Meilan Romi, Rabu (18/12/2024).
Sementara Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli (Amali) Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, H Sadik mengucapkan terima kasih kepada Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, yang telah bekerja secara profesional, sehingga menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
"Alhamdulillah, setelah kasus dugaan penggelapan bapang, warga Desa Seletreng dilaporkan pada pertengahan Maret 2024 lalu, akhirnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka kasus tersebut," papar H Sadik.
Meski penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, lanjut H Sadik, pihaknya tetap akan mengawal perkara tersebut hingga masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
"Yang pasti, kami akan mengawal perkara ini hingga ke PN Situbondo. Sebab tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah kasus penggelapan bapang sebanyak 1,4 ton beras," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
