Ivan Sugiamto, tersangka persekusi siswa SMAK Gloria 2. (Wendy/mili.id)
Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan berkas perkara kasus persekusi siswa SMA Kristen Gloria 2 dengan tersangka Ivan Sugianto kepada penyidik Polrestabes Surabaya.
Pengembalian berkas perkara ini disertai sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik sebelum berkas dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa, menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut dikembalikan setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.
"Berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto kami kembalikan ke penyidik dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi," katanya, Selasa (17/12/2024).
Namun demikian, Ali menegaskan pihaknya belum dapat menyampaikan detail mengenai petunjuk yang diberikan kepada penyidik. Menurutnya, itu ranah internal
"Kami tidak bisa menyampaikan apa saja petunjuk yang harus dipenuhi untuk melengkapi berkas perkara. Itu ranah internal antara jaksa dan penyidik," tambahnya.
Dengan dikembalikannya berkas perkara ini, maka status berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21.
Oleh sebab itu, Kejari Surabaya berharap penyidik Polrestabes Surabaya dapat segera melengkapi petunjuk yang diberikan agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan mengatakan, penyidik akan segera melengkapi sesuai petunjuk jaksa.
"Kami akan segera melengkapi," pungkasnya.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Editor : Achmad S
