Momen Haru Pelaku Pencurian Demi Anak Sakit di Surabaya Terima Restorative Justice

Momen Haru Pelaku Pencurian Demi Anak Sakit di Surabaya Terima Restorative Justice © mili.id

Momen Haru Pelaku Pencurian Demi Anak Sakit di Surabaya Terima Restorative Justice. (Zain/mili.id)

Surabaya - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menerima permohonan restorative justice (RJ) atau penghentian penuntutan pencurian terhadap tersangka Aji Setiawan.

Pengajuan ini didasarkan pada prinsip restorative justice dengan alasan tersangka memenuhi syarat untuk penghapusan pidana.

Kasus ini bermula pada tanggal 27 September tahun 2024 pukul 11.00 WIB, Tersangka Aji Setiawan mendatangi Gudang J&T di Jalan Tambak Osowilangun No. 81 D, Tambak Osowilangun, Benowo, Surabaya untuk mencoba menawarkan diri membantu saksi Muhamad Izzat yang bekerja di gudang J&T tersebut.

Selanjutnya tersangka Aji melihat saksi Muhamad Izzat yang sedang berjalan menuju parkiran sepeda motor kemudian memasukkan tas ke dalam jok sepeda motor merek Honda Supra X 125 merah bernopol L 3478 NL, lalu menutup jok sepeda motor tersebut.

Nmun dalam kondisi tidak terkunci karena kondisi jok sepeda motor yang sudah rusak, setelah itu saksi Muhamad Izzat langsung pergi meninggalkan parkiran motor tersebut.

Saat itu, tersangka Aji melihat karena kondisi sepi, lantas membuat Aji untuk mencuri. Tas yang ada di dalam jok motor itu kemudian diambil.

"Tersangka menghampiri sepeda motor milik saksi Muhamad Izzat dan membuka jok sepeda motor yang kondisinya sudah rusak dan tidak terkunci. Ia langsung mengambil tas itu yang isinya uang tunai Rp50.000, serta kunci sepeda motor yang tersimpan di dalam jok sepeda motor tersebut," kata Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar, Kamis (5/12/2024).

Setelah mengambil barang-barang yang ada di dalam jok sepeda motor tersebut, tersangka Aji kemudian langsung membawa sepeda motor, tas dan uang tunai Rp50.000 itu menuju ke area pergudangan di bagian belakang tepatnya di dekat kantin untuk menyembunyikan.

Kemudian saksi Muhamad Izzat yang melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran langsung melaporkan kepada saksi Hermawan Jaya Saputra dan saksi Wahyu Kristanto. Selanjutnya mereka mengecek kamera pengawas (CCTV) dan terlihat tersangka Aji yang mengambilnya.

"Tersangka mengaku terpaksa mengambil barang milik Saksi Muhamad Izzat tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk mengobati anaknya yang masih berusia 1 tahun yang sedang sakit," jelasnya.

"Tersangka ini belum pernah dihukum. Tersangka juga tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bukan seorang residivis (berdasarkan penelusuran pada SIPP dan CMS)," tambah Yusuf.

Yusuf menegasakan bahwa penghentian tuntutan ini dilakukan atas dasar keadilan restoratif dengan harapan memberikan solusi yang adil tanpa dilanjutkan ke proses hukum.

"Penghentian penuntutan ini dilakukan atas dasar keadilan restoratif yang kami harap bisa memberikan solusi yang adil tanpa melanjutkan proses hukum ke pengadilan," tandasnya.

Langkah penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice semakin sering diambil oleh kejaksaan untuk menyelesaikan kasus pidana ringan dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan bagi korban serta tersangka.

Baca juga: Eri Cahyadi Ancam Tutup Usaha Bandel Soal Pajak Dan Parkir

Editor : Achmad S



Berita Terkait