Suhu Politik di Mojokerto Meningkat, Dibutuhkan Netraslitas Kades Sebagai Peredam

Suhu Politik di Mojokerto Meningkat, Dibutuhkan Netraslitas Kades Sebagai Peredam © mili.id

Ilustrasi

Mojokerto - Suhu politik Pilkada 2024 di Kabupaten Mojokerto meningkat dan semakin memanas jelang pencoblosan pada 27 November yang tinggal lima hari lagi, dan netralitas Kepala Desa (Kades) sangat dominan meredam kondisi tersebut.

Adanya sejumlah kepala desa yang dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan tidak netral di Pilkada Mojokerto 2024, berpotensi mengancam kondusifitas keamanan di Bumi Majapahit.

Baca juga: BULOG Mojokerto Salurkan 810 Ribu Liter MinyaKita, Jaga Harga Tetap Stabil di Tiga Daerah

Mulai dari Kades Randuharjo, Kecamatan Pungging, Edo Yudha Arista yang kasus netralitasnya oleh Gakkumdu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/11/2024).

Terbaru, adanya laporan dari sejumlah relawan Nderek Kyai Mojopahit terhadap dua kepala desa di Mojokerto ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas di Pilbup Mojokerto 2024.

Dugaan pelanggaran netralitas terhadap kedua Kades tersebut dilaporkan oleh anggota relawan Nderek Kyai Mojopahit, Agus Basuki kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Selasa (19/11/2024).

Dalam laporannya ke Bawaslu, mereka didampingi Achmad Arif selaku Ketua Tim Pemenangan Cabup-cawabup Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi serta Divisi Hukum dan Advokasi Achmad Maulana Robitoh dan Mujiono.

"Relawan kami melaporkan dua Kades, yang pertama Kades Sooko (Happy Iswahyudi) dan Kades Baureno (Abdori). Keduanya diduga melanggar netralitas, karena kades dilarang terlibat kampanye," ungkap Mujiono, Rabu (20/11/2024).

Mujiono menyebutkan, Kades Baureno Abdori diduga melanggar netralitas lantaran yang bersangkutan mengikuti kegiatan kampanye paslon nomor urut 2, Muhammad Albarra dan Muhammad Rizal Octavian, di Lapangan Desa Lebaksono pada Minggu (17/11/2024) lalu.

Menurutnya, perbuatan Kades Abdori terekam kamera yang tidak hanya hadir bahkan dari video yang beredar memperlihatkan Abdori berjoget dan bernyanyi di atas panggung.

"Sudah menyebar di media sosial, seperti di TikTok. Kepala desa itu tidak boleh terlibat kampanye," ujarnya.

Dirinya juga mengungkapkan, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Sooko Happy Iswahyudi yang didapati berfoto bersama Cabup Muhammad Albarra. Kuat dugaan yang bersangkutan berkampanye Gus Barra-Rizal melalui grup WhatsApp.

"Foto Kades Sooko bersama Gus Barra diduga di kediamannya Gus Barra, Mereka terlihat berdampingan. Itu diketahui juga sudah menyebar di group WhatsApp dan TikTok," imbuhnya.

Ia memaparkan perbuatan kades diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Baca juga: 968 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Siap Turun ke Lapangan, Bupati Mojokerto Tekankan Akurasi Data

Pihaknya berharap Bawaslu segera memproses laporannya tidak tebang pilih.

"Bawaslu tidak boleh tebang pilih, harus tegas, bertindak secara profesional. Apalagi ini jabatan Kades yang melakukan seperti itu kan menguntungkan pasangan calon," bebernya.

Ketua Tim Pemenangan Cabup-cawabup nomor urut 1, Achmad Arif mengungkapkan bahwa netralitas kepala desa dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Mojokerto, telah diatensi secara nasional dan dibahas dua kali di komisi II DPR RI.

Yang pertama RDP komisi II dengan Mendagri 31 Oktober 2024, dan 12 November 2024 rapat kerja dan RDP komisi II dengan Mendagri yang menghadirkan Pj Gubernur Jatim, Pj bupati walikota se-jatim.

"Dalam forum tersebut ditegaskan oleh salah satu anggota komisi II, bahwa kepala desa harus netral dan jangan sampai mentrigger terjadinya peristiwa kelam seperti pilkada 2010," kata Achmad Arif.

Dirinya berharap, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dapat menyelesaikan laporan yang berkaitan dengan netralitas tersebut.

Baca juga: Sopir Truk Bata Ringan Terjepit 2 Jam Usai Terguling ke Sawah di Mojokerto

"Untuk itu, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dan penindakan harus benar-benar mampu menyelesaikan laporan netralitas kepala desa ini dengan baik," tegasnya.

Mujiono berharap, kepala daerah dalam hal ini PJs Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli mampu melakukan pembinaan terkait netralitas ASN, maupun Kades di Bumi Majapahit.

"Untuk Bapak PJs bupati, seperti yang sudah disampaikan dalam forum tersebut, agar melakukan pembinaan secara langsung terhadap para kepala desa yang diduga terlibat dalam Pilkada hari ini. Sehingga kepala desa tidak ikut mengurusi Pilkada seperti permintaan dari salah satu anggota komisi II DPR RI," imbuhnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Bawaslu kini masih melakukan kajian terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas kedua kepala desa.

"Sudah kita terima dan laporan akan kami kaji dulu," tandasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait