Dua Saksi Sebut Pemilik CV MMA itu Terdakwa Herman Budiyanto

Dua Saksi Sebut Pemilik CV MMA itu Terdakwa Herman Budiyanto © mili.id

Suasana sidang lanjutan dugaan penggelapan. (Michael for mili.id)

Mojokerto - Sidang perkara penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Herman Budiyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (14/11/2024).

Dalam sidang ini, dua saksi dihadirkan. Kedua saksi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Michael itu, sebagai saksi meringankan.

Mereka adalah Alex dari Malang dan Adi Nugroho dari Mojokerto. Kedua saksi merupakan customer di CV Mekar Makmur Abadi (MMA). Kedua saksi menegaskan bahwa mereka selama ini order di CV MMA dan berkomunikasi dengan terdakwa.

Saksi Alex menerangkan dia selama ini menjadi pelanggan di Kartika dan MMA sejak tahun 2014, dan selalu berkomunikasi dengan terdakwa.

"Setahu saya terdakwa pemiliknya, mungkin karena orang tua sudah tua jadi dikelola anaknya. Tidak kenal orang tua maupun keluarga. Tahunya yang ngurusi MMA terdakwa, saya karyawan di PT jasa angkutan," kata saksi di persidangan.

Hal senada juga diungkankan Adi Nugroho dari Mojokerto. Dia membeli ban sudah lama sejak 2017 dari toko Kartika sampai sekarang di CV MMA. Saksi tidak mengetahui toko milik siapa namun selama ini saksi komunikasi dengan terdakwa.

"Setahu saya MMA punya terdakwa. Di Mojokerto ada dua toko, paling murah di terdakwa," jelasnya.

Selama ini order ganti aki baru datang ke lokasi, ada terdakwa dan istrinya serta karyawan. Jadi satu Kartika dan MMA, toko kartika dan MMA satu tempat yang sama di Bhayangkara.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Michael mengatakan dengan keterangan dua saksi tersebut maka bisa mematahkan keterangan pelapor bahwa selama ini terdakwa tidak bekerja.

Buktinya, dua saksi tersebut menegaskan bahwa selama ini mereka belanja barang melalui terdakwa.

"Dari keterangan kedua saksi tersebut juga menegaskan bahwa terdakwa inilah yang menguntungkan CV karena dia yang selama ini kerja, bukan malah merugikan seperti yang disampaikan pelapor," jelas Michael.

Michael mengatakan, dari keterangan saksi juga bisa disimpulkan bahwa yang membuat CV menjadi besar atau maju adalah Herman bukan para pelapor.

Buktinya, saat saksi ditanya apakah kenal dengan Juliaty atau Lidyawati, para saksi mengatakan tidak kenal.

"Para saksi yang menjadi customer toko MMA tidak ada yang kenal siapa Juliaty, Lidyawati maupun keluarga atau saudara lainnya, taunya ya Herman pemiliknya, karena memang yang bekerja Herman. Jadi tidak benar kalau Herman ini hanya pinjam nama dan tidak bekerja," tegasnya.

Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota

Editor : Achmad S



Berita Terkait