Keributan di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Polisi Belum Temukan Dua Alat Bukti

Keributan di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Polisi Belum Temukan Dua Alat Bukti © mili.id

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. (Istimewa)

Surabaya - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya belum menetapkan terlapor kasus kekerasan dan ancaman sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, penyidik belum menemukan minimal 2 alat bukti kuat untuk menetapkan Ivan sebagai tersangka.

"Masih diperiksa, belum (menemukan 2 alat bukti)," katanya saat ditemui milikindonesia.id di Polrestabes Surabaya, Rabu (13/11/2024).

Meski ada kesepakatan perdamaian antara orangtua korban dan Ivan Sugiamto, namun polisi tetap melakukan pendalaman kerena yang melaporkan Ivan ke polisi ialah salah satu guru SMA Gloria 2 Surabaya.

"Tadi beliau (Kabid Humas Polda Jatim) sampaikan sudah ada kesepakatan damai kedua belah pihak (orang tua korban dan pelaku). Karena pihak sekolah melaporkan, kita tetap lakukan pemeriksaan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Sejak diadukan hingga terbit laporan polisi yang tertuang dalam nomor LP/B/1103/XI/2024/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, anggota Polrestabes Surabaya telah memeriksa 8 orang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, hasil keterangan yang ia dapat dari penyidik anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ivan telah diperiksa sebanyak 3 kali.

"Saksi yang diperiksa sekitar 8. Saudara I sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Sampai saat ini masih kita dalami, karena menyangkut masa depan anak dan ada asas ultimum remedium," katanya, Rabu (13/11/2024).

Sebagai informasi, ultimum remedium adalah asas hukum pidana yang menyatakan bahwa pemidanaan atau sanksi pidana, merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Baca juga: Ribuan Mahasiswa Kepung Grahadi, Soroti Ekonomi hingga HAM dalam Aksi Besar Aliansi BEM Surabaya

Editor : Achmad S



Berita Terkait