Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara
Kamis, 27 Mar 2025 13:32 WIBSebelum oleh JPU, Ivan dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Sebelum oleh JPU, Ivan dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Ada pula berita soal prakiraan cuaca Kamis, 20 Maret 2025.
Ivan Sugiamto juga dituntut denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.
Berkas rencana tuntutan terhadap terdakwa Ivan sudah siap dibacakan.
Skuad Mikel Arteta melaju ke 8 besar.
Dalam sidang kali ini, Tim Penasihat Hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto menghadirkan dua orang saksi, yakni Dave Emanuel teman anak EX dan Carlina, istri terdakwa Ivan.
JPU menghadirkan ahli hukum pidana.
Sidang kali ini, JPU menghadirkan 3 saksi.
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan saksi
Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang, untuk didengarkan keterangannya, yaitu korban dan kedua orangtuanya.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bila surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil, karena sudah lengkap dan jelas.
Agregat 4-3.
Sidang dengan agenda eksepsi terdakwa Ivan Sugiamto digelar di PN Surabaya.
"Kami mengajukan eksepsi. Kita sudah mendengar sama-sama ada dua dakwaan, Pasal 335 dan satunya Perlindungan Anak," ujar Kuasa Hukum Ivan, Billy Handiwiyanto.
Saat ditanya wartawan atas sidang yang akan dijalaninya, Ivan tak berkomentar sedikit pun.