Polisi Tindak 10 Pengemudi dalam Pengaruh Alkohol di Jalan Gubernur Suryo Surabaya

Polisi Tindak 10 Pengemudi dalam Pengaruh Alkohol di Jalan Gubernur Suryo Surabaya © mili.id

Operasi cipta kondisi Satlantas Polrestabes Surabaya di Jalan Gubernur Suryo (Foto: Ist)

Surabaya - Satlantas Polrestabes Surabaya menindak 10 orang yang mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.

Penindakan itu dilakukan ketika Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar operasi cipta kondisi di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo kota setempat.

Baca juga: The Alana Surabaya Rayakan Anniversary Dengan Donor Darah Kemanusiaan

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan, operasi cipta kondisi itu digelar pada Sabtu (2/11/2024), mulai pukul 01.30 hingga 03.00 WIB.

"Total kami lakukan 20 tilang. 10 di antaranya kami tindak dengan Pasal 311 (mengemudi dalam pengaruh alkohol)," jelas Arif.

Kemudian ada 2 penindakan dengan Pasal 288 terkait barang bukti kendaraan bernomor roda empat dan 4 penindakan dengan Pasal 281 juncto 77 (1) karena pengemudi mambawa SIM masa berlaku habis.

Operasi cipta kondisi Satlantas Polrestabes Surabaya di Jalan Gubernur Suryo (Foto: Ist)Operasi cipta kondisi Satlantas Polrestabes Surabaya di Jalan Gubernur Suryo (Foto: Ist)

Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban

Menurut Arif, operasi cipta kondisi akan terus ditingkatkan untuk menekan angka kecelakaan yang disebabkan kelalaian pengemudi mobil maupun pengendara motor, salah satunya pengaruh minuman beralkohol.

"Operasi selanjutnya, tentu dengan lokasi dan waktu yang sudah kami tentukan," sambung Alumni Akpol 2005 itu.

Sebelumnya, pada Jumat (1/11/2024), terjadi dua kecelakaan, yaitu di Jalan Kedungdoro dan Jalan Gubernur Suryo Surabaya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel

Kecelakaan di Jalan Kedungdoro melibatkan mobil Innova yang menabrak warung, hingga menyebabkan dua orang pengunjung tewas.

Sedangkan di Jalan Gubernur Suryo, kecelakaan melibatkan mobil Fortuner menabrak motor, pagar pembatas hingga tiang Penerangan Jalan Umum (PJU). Beruntung tidak ada korban jiwa di lokasi.

Dalam pemeriksaan polisi, dua mobil yang terlibat kecelakaan itu, pengemudinya dalam pengaruh minuman beralkohol.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait