Barang bukti yang diamankan dari tersangka Kipli (Foto: Jatanras Polrestabes Surabaya)
Surabaya - Kipli tak bisa lagi seenaknya memilih motor orang lain untuk dicuri dan dijual ke penadah.
Petualangan pemuda 20 tahun asal Jalan Bulak Setro, Surabaya dalam mencuri kini terhenti, setelah ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Ratusan Ribu Warga Surabaya Belum Beralih ke Identitas Digital, Disdukcapil Genjot Aktivasi IKD
Kipli diburu karena teridentifikasi mencuri motor di Jalan Tambak Arum, Simokerto, Surabaya pada 2 September 2024.
Di TKP ini, Kipli dan 3 orang komplotannya memilih motor yang terparkir di gang kampung seperti layaknya di showroom, lalu mencuri dan membawanya kabur.
"Pelaku (Kipli) ini punya dua peran, eksekutor dan joki," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Jumat (25/10/2024).
Tampang tersangka Kipli (Foto: Jatanras Polrestabes Surabaya)
Aris menyebut, dalam pemeriksaan terungkap bahwa Kipli pernah menjadi eksekutor pencurian handphone (HP) di Jalan Ketintang Barat, Surabaya pada April 2023.
"Untuk tiga pelaku lain yang beraksi di Jalan Tambak Arum, Simokerto, masih kami buru," tegas Alumni Akpol 2005 itu.
Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung
Dalam aksinya, Kipli bersama tiga rekannya berkeliling dengan mengunakan motor untuk mencari target.
Ketika menemukan sasaran, dua pelaku menunggu sambil memantau situasi, sementara dua pelaku lainnya mengeksekusi motor dan membawanya kabur.
Kipli yang saat itu berperan sebagai joki, kemudian menjual motor curian kepada penadah.
Tiga pelaku lain komplotan Kipli yang berinisial R, A, dan HS telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu.
Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas
"Sedangkan satu pelaku lainnya yang berinisial RD alias Jun, telah ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim," tambah Aris.
Dalam kasus ini, Penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya menyita barang bukti satu buah mata kunci, kunci pas, dua STNK, satu KTP atas nama tersangka, empat kartu ATM, dan satu HP hasil curian.
Kipli dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Editor : Narendra Bakrie
