Terlibat Peredaran Narkoba di Surabaya, Pria ini Dua Kali Masuk Penjara

Terlibat Peredaran Narkoba di Surabaya, Pria ini Dua Kali Masuk Penjara © mili.id

Tampang residivis kasus narkoba (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Pengedar sabu di Surabaya masuk penjara untuk kedua kalinya setelah ditangkap polisi.

Pria asal Sampang berinisial MB (33) itu disergap polisi di rumahnya Jalan Sidodadi Belakang, Simokerto, Surabaya.

Baca juga: Ratusan Ribu Warga Surabaya Belum Beralih ke Identitas Digital, Disdukcapil Genjot Aktivasi IKD

Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, MB diamankan pada Selasa (25/9/2024) lalu.

"Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di rumahnya," jelas Miftah, Sabtu (19/10/2024).

Dalam penggeledahan, tim itu menemukan 1 paket sabu dengan berat total 7,207 gram. Barang terlarang tersebut disimpan tersangka dalam kamar.

Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung

Pengakuan tersangka, sabu itu didapatkan dari B, yang kini masih diburu. Dia sudah tiga kali membeli. Transaksi dilakukan dengan cara transfer dan sabu diranjau daerah Sawahpulo Gang 5 Surabaya.

"Pembelian terakhir pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 20.00 di tempat yang sama," ungkap Miftah.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku, dia menjual sabu itu dengan dikemas 1 gram-an, agar mendapat keuntungan.

Tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas

Penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit HP berikut dushbook, 1 buah plastik berisikan 10 bendel plastik klip, 1 sendok plastik kecil, 1 skrup yang terbuat dari sedotan, 1 unit timbangan elektrik, dan uang Rp800 ribu.

"Tersangka sebelumnya pernah dihukum dengan perkara narkotika pada Tahun 2018," pungkas Alumni Akpol 2007 itu.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait