Tata cara pendaftaran PTPS di Bawaslu Jember. (Bawaslu Jember for mili.id)
Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada pilkada serentak 2024.
Petugas PTPS nantinya bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan dan pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang. Dalam proses itu, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana, pihaknya membutuhkan sebanyak 4.046 orang untuk mengawasi 4.046 TPS yang ada di Kabupaten Jember.
"Pilkada 2024 Kabupaten Jember terdapat 4.046 TPS, yang tersebar di 31 kecamatan 248 desa/kelurahan. Nantinya setiap satu TPS akan ada satu pengawas yang mengawasi langsung berjalannya pemilihan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara," kata Sanda saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (20/9/2024).
Terkait persyaratan untuk menjadi petugas PTPS, lanjutnya, secara umum harus berusia 21 tahun ke atas.
"Berpendidikan rendah SMA sederajat dan memiliki kemampuan terkait kepemiluan. Kemudian paling terpenting, bukan anggota partai serta tidak menjadi tim kampanye bagi bakal pasangan calon peserta Pilkada," ulasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu'minat, mengatakan pendaftaran untuk PTPS Pilkada 2024 sudah dibuka sejak 12 September hingga nanti pada 28 September 2024.
"Bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri sampai tanggal 28 September 2024. Pendaftaran dapat dilakukan di masing-masing Panwascam," ujar Ummul.
Ia menambahkan, jika pada gelombang I (12-28 September) masih belum mencukupi kebutuhan, akan dibuka gelombang II. Dan jika masih ada TPS yang belum terisi pangawas, maka akan dilakukan perpanjangan untuk TPS yang belum terisi PTPS.
"Semoga terpilih PTPS yang mempunyai Integritas, dan sesuai syarat serta kualifikasi yang dibutuhkan. Kami juga imbau setiap Panwascam maupun Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk tetap mematuhi prosedur yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Baca juga: Antusias Warga Jember Ikuti Kompetisi Fun Run Gratis, Gebrakan MAKI Jatim
Editor : Achmad S
