Duh! Oknum Guru Agama di Situbondo Dilaporkan Cabuli Puluhan Siswi SD

Duh! Oknum Guru Agama di Situbondo Dilaporkan Cabuli Puluhan Siswi SD © mili.id

Mapolres Situbondo (Foto: Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Oknum guru agama di Situbondo dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap puluhan siswi SD.

Oknum guru itu berinisial AS (52), asal Wongsorejo, Banyuwangi. Dia sehari-hari menjadi guru agama di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran

AS diduga mencabuli puluhan siswi SD yang masih duduk di bangku kelas IV, V dan VI di sekolah tempatnya mengajar.

Informasi yang diperoleh mili.id, dalam melakukan perbuatan asusila terhadap puluhan siswinya, AS memeluk dan mencium. Bahkan meraba-raba daerah sensitif para korban.

Dugaan pencabulan yang dilakukan AS dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Menurut sejumlah wali murid, sebenarnya perbuatan asusila oknum guru agama terhadap puluhan siswinya itu sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan sebagian siswinya yang menjadi korban diketahui sudah lulus.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

"Kasus asusila oknum guru agama terhadap puluhan siswi ini ramai di grup WA para wali murid. Makanya para wali murid sepakat melaporkan ke Mapolres Situbondo," ujar HS, salah seorang wali murid, Selasa (8/10/2024).

Menurutnya, para wali murid sepakat melaporkan kasus asusila ke Polres Situbondo, karena mereka khawatir para siswi yang lain juga akan menjadi korban perbuatan oknum guru agama tersebut.

"Karena sebagian siswi mengaku trauma dengan perbuatan oknum guru tersebut. Oleh karena itu, kami berharap pelaku dihukum yang setimpal dengan perbuatannya," ungkap HS.

Baca juga: Ayah Tiri Nekat Cabuli Anak Istri di Mojokerto, Dipolisikan Keluarga

Sementara Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan laporan kasus tersebut.

"Penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap para saksi, untuk mengetahui bukti permulaan peristiwanya. Tindak lanjutnya akan dilakukan gelar perkara," papar Sutrisno.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait