Dinas ESDM Jatim-BPH Migas Sosialisasi Penerbitan Rekom JBT-JBKP Lewat JATIMFEST 2024

Dinas ESDM Jatim-BPH Migas Sosialisasi Penerbitan Rekom JBT-JBKP Lewat JATIMFEST 2024 © mili.id

Dinas ESDM Jatim-BPH Migas Sosialisasikan Penerbitan Rekom JBT dan JBKP Lewat JATIMFEST 2024 (Foto: Ist)

Surabaya - Dinas ESDM Jawa Timur bersama BPH Migas melakukan Sosialisasi Penerbitan Surat Rekom untuk Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran dan Tepat Volume dalam JATIMFEST 2024 di Grand City Surabaya.

Event ini digelar untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan surat rekom untuk penyaluran JBT dan JBKP (BBM Bersubsidi). Event diikuti lebih dari 250 peserta.

Baca juga: PWNU Jatim Usulkan 16 Nama AHWA, Dorong Ketua Umum PBNU Diusulkan PCNU, Dipilih Rais Aam dengan Persetujuan AHWA

Peserta berasal dari berbagai kalangan masyarakat, seperti mahasiswa, pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), petani hingga nelayan yang ada di Jatim.

Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono mengatakan, penyaluran JBT dan JBKP harus tepat sasaran dan tepat volume karena menggunakan APBN dan untuk masyarakat tidak mampu.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, BPH Migas bertugas mengatur menetapkan dan mengawasi pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga gas bumi untuk rumah tangga kecil dan usaha pelanggan kecil. Juga pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi, ketersediaan dan distribusi BBM, cadangan bahan bakar minyak nasional serta pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM," papar Aries dalam siaran pers yang diterima mili.id, Senin (7/10/2024).

Menurut Aris, BPH Migas juga mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Baca juga: PWNU dan PCNU Se-Jatim Sepakat, Tugaskan Gus Kikin Untuk Maju Sebagai Calon Ketum PBNU di Muktamar 2026

Juga melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM dan gas bumi yang ditetapkan pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.

Sesuai dengan peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, tujuan penerbitan surat rekom ini agar subsidi BBM dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan supaya tepat volume dan tepat sasaran.

"Konsumen, pengguna yang berhak mendapatkan surat rekomendasi di sektor pertanian yaitu petani yang memiliki alat mesin pertanian. Lalu di sektor perikanan yaitu nelayan dengan kapal <= 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Serta pembudidaya ikan skala kecil (kincir)," tambahnya.

Baca juga: Jelang Muktamar NU ke-35, ISHARI gelari KHA Wahab Hasbullah sebagai “Bapak ISHARI”

Selain itu, juga menyasar layanan umum/pemerintah seperti krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan, panti asuhan dan panti jompo. Begitu pula dengan sektor UMKM yang menggunakan motor untuk penggerak perkakasnya.

Dengan adanya Sosialisasi Penerbitan Surat Rekom untuk Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran dan Tepat Volume, diharapkan masyarakat dimudahkan dalam mendapatkan BBM Bersubsidi.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait