Ilustrasi
Mili.id – Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting sebagai bukti kepemilikan tanah, dan dalam mengurus pembuatan sertifikat tanah untuk pertama kalinya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Ketika mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat merangkum dari berbagai sumber resmi, Anda, harus memahami persyaratan, durasi dalam pembuatan sertifikat tanah.
Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), langkah pertama untuk membuat sertifikat tanah adalah dengan mendatangi Kantor Pertanahan lalu mengambil nomor antrean loket.
Selanjutnya, petugas loket akan memanggil pemohon dan menjelaskan tahapan serta persyaratan yang harus dilengkapi.
Syarat hingga alur membuat sertifikat tanah
1. Pemohon mengajukan permohonan pengukuran bidang tanah dengan syarat dokumen berupa:
– Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
– Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
– Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
– Alas hak atau bukti kepemilikan tanah (apakah warisan, hibah, atau jual beli).
– Foto patok batas yang telah dipasang.
Pemasangan patokan ini atas dasar kesepakatan pemohon dan tetangga, tanda batas ini bertujuan memberikan kepastian batas bidang tanah, serta memudahkan dan mempercepat petugas untuk mengukur tanah.
Patok batas dapat terbuat dari beton, pipa besi, pipa paralon, atau kayu dengan ukuran minimal 50 sentimeter (40 sentimeter masuk ke tanah, 10 sentimeter di permukaan).
2. Selanjutnya cek plotting atau peninjauan pertama kali oleh petugas pertanahan untuk mengecek koordinat tanah yang akan dibuatkan sertifikatnya.
Baca juga: Wujudkan Pelayanan Humanis, Kantah Palangka Raya Sambangi Yayasan Bhumibakti Adiguna
Petugas pertanahan akan menginput atau mendaftarkan berkas pada aplikasi, sehingga keluar Surat Perintah Setor atau SPS.
SPS berisi perincian biaya pelayanan sesuai aturan yang perlu segera dilunasi oleh pemohon melalui bank atau kantor pos.
3. Kantor Pertanahan setempat akan menerbitkan surat tugas pengukuran, disusul pengukuran tanah oleh petugas yang didampingi dengan pemohon dan saksi.
4. Kantor Pertanahan kemudian akan mengeluarkan surat tugas untuk Panitia A yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan data fisik dan yuridis tanah.
Dari hasil pemeriksaan, petugas akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak atas Tanah yang dapat diperoleh pemohon di loket.
Pada tahap terakhir tersebut, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat tanah yang sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Durasi dan biaya membuat sertifikat tanah
Baca juga: Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemda
Masih berdasarkan laman resmi, pembuatan sertifikat tanah atau pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kalinya membutuhkan waktu penyelesaian hingga 98 hari kerja.
Namun, dengan catatan, permohonan pembuatan sertifikat tanah tersebut harus didukung oleh bukti kepemilikan yang lengkap.
Sementara itu, tarif atau biaya membuat sertifikat tanah untuk pertama kalinya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Biaya pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon.
Lalu biaya juga disesuaikan menurut penggunaan tanah, baik pertanian maupun non-pertanian, serta provinsi tempat tanah berada.
Editor : Aris S
