Guru Honorer Retas Data BKN, Dispendik Banyuwangi Belum Beri Sanksi

Guru Honorer Retas Data BKN, Dispendik Banyuwangi Belum Beri Sanksi © mili.id

Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno. (Eko Purwanto/mili.id)

Banyuwangi - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi belum menjatuhkan sanksi terhadap BAG (26), guru honorer tersangka dugaan peretasan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dispendik masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

"Ini kan masih praduga tak bersalah. Maka kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan seperti apa. Secara faktual dia (BAG) sudah tidak berada disini," kata Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, kepada mili.id, Kamis (26/7/2024).

Suratno menambahkan, menyoal sanksi, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan badan kepegawaian daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi. Mengingat, BAG berada dibawah naungan kedua lembaga tersebut.

"Karena ini ada hubungannya dengan pemberian honor terhadap yang bersangkutan. Maka sudah kita koordinasikan bersama dengan kedua lembaga tersebut. Meski sanksi belum dijatuhkan namun honor yang diterima setiap bulan dihentikan sementara," jelasnya.

Dispendik sendiri menyayangkan kasus yang membelit salah satu pegawainya tersebut. Suratno menyebut, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh komponen, baik jajaran guru maupun siswa.

Peristiwa ini akan dijadikan momentum untuk menyampaikan kepada seluruh jajaran satuan pendidikan untuk lebih bijak berteknologi.

"Peristiwa ini bisa dijadikan sebuah momentum bagi kita menyampaikan ke seluruh jajaran pendidikan untuk mengoperasikan teknologi informasi dan komunikasi secara benar, bijak serta tidak melanggar hukum," terang Suratno.

Sejatinya, proses pengawasan terhadap guru sudah berjalan sesuai regulasi. Bahkan, lanjut Suratno, di era digital alat pengawasan yang digunakan sudah berbasis aplikasi.

"Mulai dari data pokok pendidikan (dapodik) hingga platform merdeka mengajar (PMM). Itu semua platform aplikasi pengawasanjajaran pendidikan yang dipakai saat ini. Dan itu pengawasnnya reel time. Namun kalau sudah diluar sekolah itu ranahnya sudah pribadi," imbuhnya.

Suratno sendiri telah terjun langsun ke SDN 1 Gambiran, tempat BAG mengajar. Pihaknya juga telah bertemu kepala sekolah untuk berkoordinasi menyoal kasus yang menjerat salah satu pengajarnya itu.

BAG ditangkap lantaran diduga lalu mencuri data BKN dan menjualnya ke pasar gelap (dark web). Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, dalam aksinya, tersangka memanfaatkan akun milik salah satu pegawai BKN.

Kemudian, tersangka melakukan ilegal akses dengan login ke situs Satu Data BKN dan mencuri data-data di sana.

"Tersangka mendapatkan login akses milik admin Satu Data ASN dari salah satu forum," ujar Himawan, Selasa (24/9/2024).

Setelah berhasil melakukan peretasan, tersangka mengunduh data dari situs BKN dengan total 6,3 GB dan menjualnya melalui situs breachforums dengan mencantumkan Telegram miliknya.

Selain data elektronik BKN, tersangka juga melakukan penyebaran data 40 sistem elektronik lainnya. Di antaranya milik salah satu universitas di Amerika dan perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hong Kong.

"Tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah 8.000 dolar AS dari hasil penjualan data-data tersebut," pungkasnya.

Baca juga: 1.000 Guru Honorer Ponorogo Belum Masuk Dapodik, Forum GTT Minta Pengakuan Pemerintah

Editor : Achmad S



Berita Terkait