Mili.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan skema baru guna menjamin keberlanjutan masa kerja dan penggajian guru non-ASN atau honorer di sekolah negeri. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas ketidakpastian status yang selama ini dihadapi para guru honorer di berbagai jenjang pendidikan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa langkah tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini mengatur masa kerja dan sistem penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Baca juga: Tahun 2027 Honorer Lega, Jadi Prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Kebijakan ini dirancang oleh Kemendikdasmen di Jakarta dan berlaku secara nasional. Fokus utamanya adalah memberikan kepastian kerja bagi guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, namun belum memiliki status kepegawaian tetap.
Baca juga: 137 Ribu Guru Non-ASN Dapat Tunjangan Baru
Langkah ini diambil pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya reformasi sektor pendidikan, khususnya dalam penataan tenaga pendidik non-ASN. Pemerintah menilai perlunya solusi konkret agar kesejahteraan guru tetap terjaga.
Baca juga: 1.000 Guru Honorer Ponorogo Belum Masuk Dapodik, Forum GTT Minta Pengakuan Pemerintah
Melalui skema baru ini, pemerintah berupaya memastikan sistem penggajian lebih terstruktur dan masa kerja lebih jelas, sehingga para guru honorer dapat bekerja dengan tenang dan profesional dalam mendukung kualitas pendidikan nasional.
Editor : Redaksi
