Segini Gaji Pengawas Pilkada Serentak 2024 Sesuai Aturan Pemerintah

Segini Gaji Pengawas Pilkada Serentak 2024 Sesuai Aturan Pemerintah © mili.id

Ilustrasi

Mili.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada Serentak 2024, yang mempunyai tugas mengawal integritas selama proses Pilkada Serentak 2024 berlangsung.

Jika mengacu pada Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji pengawas TPS Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 800.000 per orang per bulan, Rabu (25/9/2024).

Baca juga: Unik, UMSURA Beri Potongan Biaya Kuliah Lewat Program “Tiket Berdampak”

Bagi yang ingin mendaftar sebagai pengawas TPS Pilkada 2024 harus memenuhi persyaratan berikut:

– Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Pendidikan minimal SMA/sederajat.
– Mampu secara jasmani dan rohani.
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
– Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
– Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
– Domisili di kecamatan setempat dalam NKRI, dibuktikan dengan KTP.
– Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
– Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS.
– Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar.
– Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
– Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal dalam jangka waktu 5 tahun.
– Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
– Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMND selama masa keanggotaan apabila terpilih.
– Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Jadwal seleksi pengawas TPS Pilkada 2024 meliputi:

a. Sosialisasi tata cara pembentukan pengawas TPS: 9-11 September 2024
b. Pengumuman pendaftaran dan penjaringan calon pengawas TPS pada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan atau tokoh pemuda di desa/kelurahan: 12-28 September 2024
c. Pendaftaran pengawas TPS dan penerimaan berkas: 12-28 September 2024
d. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 12-28 September 2024
e. Pengumuman perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024
f. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
g. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
h. Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
i. Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
j. Wawancara: 12-22 Oktober 2024
k. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 23-25 Oktober 2024
l. Pergantian calon terpilih jika ada setelah didahului klarifikasi II: 23 Oktober-2 November 2024
m. Pelantikan pengawas TPS: 3-4 November 2024
n. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 5-20 November 2024.

Bagi yang berminat dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Siapkan berkas pendaftaran yang meliputi:

– Surat pendaftaran pada Panwaslu Kecamatan (sesuai format)
– Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 2 lembar
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir pejabat berwenang, atau menyerahkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
– Daftar Riwayat Hidup (sesuai format)
– Surat pernyataan yang dibubuhi meterai Rp 10.000 (sesuai format)

Baca juga: Pendaftaran PPG Calon Guru 2025/2026 Resmi Dibuka, Berikut Link hingga Syaratnya

2. Panitia rekrutmen menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari calon PTPS di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

3. Ikuti tahap pemeriksaan berkas

4. Jalani wawancara

5. Panwaslu Kecamatan mengumumkan penetapan hasil seleksi administrasi dan wawancara

Baca juga: Pendaftaran Tahap I SPMB Jatim 2025 Dibuka, Simak Jalur dan Persyaratannya

6. Penerimaan dan pemeriksaan tanggapan/masukan masyarakat

7. Penetapan pengawas TPS terpilih

8. Pengumuman pengawas TPS terpilih

9. Pelantikan pengawas TPS terpilih.

Editor : Aris S



Berita Terkait