Sindikat Pengedar Uang Palsu Rupiah dan Dolar di Majalengka Dibongkar Polisi

Sindikat Pengedar Uang Palsu Rupiah dan Dolar di Majalengka Dibongkar Polisi © mili.id

Polres Majalengka bongkar sindikat pengedar uang palsu rupiah dan dolar (Foto: Divhumas Polri)

Jabar - Sindikat pengedar uang palsu rupiah dan dolar di Majalengka, Jawa Barat (Jabar) dibongkar polisi.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, timnya menangkap empat orang, beserta barang bukti uang palsu bentuk rupiah dan dolar Amerika (USD).

Baca juga: Hodak Rem Tegas Euforia Juara, Persib Diminta Fokus Hadapi Persijap

"Selain empat orang tersangka dan uang palsu senilai Rp2,5 miliar, kita juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti mesin print pencetak uang palsu," jelas Indra dalam laman Divhumas Polri, Selasa (24/9/2024).

Indra menyebut, pengungkapan bermula pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

"Empat tersangka yang berhasil kami amankan dalam kasus ini, yaitu WM warga Kecamatan Lemahsugih, berperan sebagai pengedar. Sedangkan, MN warga Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, sebagai pembuat uang palsu," papar dia.

Tersangka lainnya berinisial AS, warga Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung Barat dan DS, asal Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, berperan mengedarkan uang palsu.

Indra membeberkan modus operandi para tersangka. Di mana kasus ini terungkap ketika WM mengedarkan uang palsu kepada seorang saksi AB, warga Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, senilai Rp4 juta dengan pecahan rupiah 10 ribu untuk membayar utang.

Baca juga: Dedi Mulyadi Wacanakan Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar, Publik Langsung Heboh

"Setelah menerima informasi tentang uang palsu yang beredar, kami bergerak ke rumah WM. Dan di sana kita temukan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp10 ribu serta pecahan 100 USD," paparnya.

Dari pengembangan kasus ini, Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap bahwa uang palsu tersebut didapatkan dari AS dan DS, yang kemudian mengarah kepada MN, sebagai pencetak uang palsu di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1.062 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp10 ribu senilai total Rp 37.720.000. Serta 2.592 lembar uang palsu pecahan 50 USD dan 100 USD, senilai lebih dari Rp2,4 miliar. Juga mesin pencetak uang palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Baca juga: Kebakaran Truk Gas di KM 93 Cipularang Diduga Akibat Kebocoran Tabung

Sementara Kepala Unit Pengolahan Uang Rupiah Bank Indonesia (BI) Cirebon, Suradiyono memuji keberhasilan Polres Majalengka dalam membongkar sindikat tersebut dan mengedukasi masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang palsu.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat, serta terus mengawasi peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Majalengka.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait