Modus Penipuan 10 WNA yang Digerebek di Surabaya: Love Scamming hingga Peras Pejabat

Modus Penipuan 10 WNA yang Digerebek di Surabaya: Love Scamming hingga Peras Pejabat © mili.id

WNA tersangka scamming diamankan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)

Surabaya - Polisi membeberkan modus scamming yang dilakukan 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Vietnam.

Markas mereka di Perumahan Taman Gapura, Citraland Surabaya digerebek Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

10 WNA yang diamankan adalah ZX (27), HSY (46), ZXG (27), HY (46), ZHX (27), HSHY (46), LZW (27), FS (23), CYL (34), kesembilan pria ini asal China. Sedangkan satu perempuan HTQ (32), berasal dari Vietnam.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko mengatakan, penipuan ini telah dilakukan para tersangka jaringan internasional sejak Tahun 2023.

"Satreskrim mengamankan 10 pelaku dugaan penipuan online jaringan internasional atau scamming. Sembilan orang asal China dan satu dari Vietnam. Pengakuan dari pelaku, mereka memulai operasi sejak Maret 2023," ungkap Wimboko, Selasa (24/9/2024).

Sementara Kasat Reskrim, AKBP Aris Purwanto menambahkan, ada tiga modus yang digunakan para tersangka, yang datang ke Indonesia menggunakan visa wisata ini.

"Modusnya dengan cara memperjualbelikan barang secara online tapi tidak dikirim. Ada juga love scamming dan pemerasan terhadap penjabat negara di China," tambahnya.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

Menurut Aris, para tersangka menawarkan sejumlah barang dengan cara mengirim pesan terhadap korbannya di aplikasi TikTok, dengan iming-iming harga murah. Korban yang tergiur akan melakukan transfer sejumlah uang, tapi barang tidak dikirim.

"Modus kedua love scamming. Jadi perempuan masuk ke WeChat lalu add friend ke calon korban. Setelah dapat ID WeChat korban, di situ melakukan phone sex (video call sex) dan memeras korban," papar Alumni Akpol 2005 itu.

Modus ketiga, lanjut Aris, adalah pemerasan terhadap para pejabat di China. Para tersangka ini mengaku sebagai aparat penegak hukum atau organisasi anti korupsi di China dan menakut-nakutii para pejabat. Mereka kemudian meminta imbalan berupa uang.

Baca juga: Cegah Jukir Tidak Resmi, Dishub Surabaya Tempel Foto Petugas di 819 Titik Parkir

Dari tangan tersangka, Tim Jatanras menyita barang bukti berupa 18 ponsel pribadi milik para tersangka, 2 unit laptop, wiFi satelit, 1 rim kertas berisi nomor ponsel korban atau calon korban.

Lalu, 1 buah buku berisi nomor ponsel para pejabat di China, sekaligus alamat rumahnya. Juga buku panduan love scamming, dan kurang lebih 1000 ponsel berbagai merek.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait