Anggota Gangster Surabaya Pembawa Celurit dan Golok Dijerat UU Darurat

Anggota Gangster Surabaya Pembawa Celurit dan Golok Dijerat UU Darurat © mili.id

5 anggota gangster Kampung Tengah Horor yang diamankan Tim Respatti ke Polsek Gubeng (Foto: Ist)

Surabaya - Dua dari lima anggota gangster Surabaya yang ditangkap saat hendak tawuran terbukti membawa celurit dan golok.

Fakta itu terungkap ketika kelimanya diserahkan Tim Respatti Satsamapta Polrestabes Surabaya ke Polsek Gubeng.

Baca juga: The Alana Surabaya Rayakan Anniversary Dengan Donor Darah Kemanusiaan

Kanit Reskrim Polsek Gubeng, AKP Sutrisno mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, dua dari lima orang terbukti memiliki sajam berupa celurit dan golok.

"Dua bawa sajam, yang tiga tidak. Keduanya kami jerat menggunakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 terkait kepemilikan senjata tajam," terang Sutrisno, Senin (23/9/2024).

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa 5 remaja yang ditangkap itu merupakan anggota Gangster Kampung Tengah Horror. Mereka berencana bentrok dengan Gangster Barat Mysteri.

5 remaja Surabaya yang diamankan berinisial ZFAS (16), asal Jalan Raya Rungkut Industri 45, BAI (16), asal Rungkut Tengah, ANF (17), asal Rungkut Kidul.

Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban

Lalu MFEA (16), asal Rungkut Kidul dan MFA (16), asal Jalan Rungkut Kidul.

Tawuran antar gangster itu digagalkan Tim Respatti setelah melakukan patroli siber, mendapati siaran langsung adanya gerombolan di sekitaran SMKN 5 Surabaya.

Ketika Tim Respatti sampai di lokasi, gerombolan remaja itu kabur. Dari seluruh remaja yang kabur, 5 di antaranya berhasil diamankan di Jalan Dr. Soetomo Surabaya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel

Selain mengamankan kelima remaja itu, Tim Respatti juga menyita dua senjata tajam jenis celurit dan golok. 

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait