Sindikat Penimbun BBM Bersubsidi di Situbondo Dibongkar, 10 Ton Bio Solar Disita

Sindikat Penimbun BBM Bersubsidi di Situbondo Dibongkar, 10 Ton Bio Solar Disita © mili.id

Salah satu tiga roda yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis bio solar bersubsidi (Foto: Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Polisi membongkar sindikat penimbun BBM bersubsidi di Situbondo dan menyita 10 ton bio solar.

Penimbunan BBM bersubsidi di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo itu dibongkar Tim Satreskrim Polres Situbondo.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

Tim ini menyita barang bukti bio solar bersubsidi seberat 10 ton, 1 unit truk tangki, 3 unit motor roda tiga, jerigen kapasitas 30 liter, 1 unit mesin pompa, dan 1 unit mesin penyedot.

Bahkan, petugas juga mengamankan lima orang sindikat penimbun BBM jenis bio solar bersubsidi, yakni AP, MA,RM, MF, dan AM, mereka ditangkap saat melakukan aktivitas di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

"Kami mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar. Pengungkapan ini dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan kelangkaan BBM jenis bio solar," ujar Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, Senin (9/9/2024).

Menurutnya, terungkapnya penimbunan BBM jenis bio solar bersubsidi ini bermula saat Tim Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyelidikan kelangkaan bio solar bersubsidi di pesisir Desa Kilensari.

Baca juga: SPBU Khusus Pertamina Stop Pertalite, Ini Alasannya

"Dalam penyelidikan, tim kami mendapati para tersangka melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan," beber Rezi.

Rezi menjelaskan, 5 orang tersangka memiliki peran masing-masing, yakni AP yang berperan sebagai pengepul BBM solar subsidi, MR sopir truk tangki, AAM kernet truk, MFR berperan sebagai pembeli BBM solar subsidi dari tersangka pengepul inisial R.

"Kepada penyidik, para tersangka mengaku mulai beroperasi sejak empat bulan lalu dan membeli solar subsidi menggunakan rekomendasi dari nelayan (diduga rekomendasi palsu)," paparnya.

Baca juga: ESDM Kaji Ulang BBM Bobibos, Wajib Uji Lab Sebelum Dipasarkan

Untuk modus operandi dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi ini, tersangka membeli bio solar di SPBU Kecamatan Panarukan dengan harga Rp6.800 per liter. Selanjutnya dijual dengan harga Rp7.300 per liter, dan dijual kembali Rp7.800 per liter.

"Lima orang tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penimbunan minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait