Warga menolak Proyek Strategis Nasional reklamasi Surabaya Waterfront Line (Foto: Bejo/mili.id)
Surabaya - Proyek Strategis Nasional (PSN) reklamasi Surabaya Waterfront Line mendapat penolakan warga pesisir pantai, Selasa (3/9/2024).
Proyek itu rencananya akan digarap PT Granting Jaya sebagai operator.
Baca juga: Tragedi Gorong-gorong Margorejo, Eri Cahyadi Tegur Keras Kontraktor dan Dinas
Biro Hukum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Surabaya, Choirul Subekti menyampaikan bahwa pihaknya ingin melindungi para nelayan tradisional dan nelayan budidaya.
"Sementara dalam hal ini nelayan hidupnya sulit, jangan dibuat tambah sulit," ujar Choirul.
Menurutnya, warga pesisir yang rata-rata menolak adanya reklamasi tersebut.
"Di Surabaya saja tidak ada reklamasi sudah banjir. Walikota sudah ITS sudah dua tak bisa meredakan banjir. Apalagi ada reklamasi," tegasnya.
Sementara Juru Bicara PT Granting Jaya, Agung Pramono menyampaikan bahwa proyek itu sejak awal memang sudah menuai pro dan kontra. Namun, selaku pengelola proyek, pihaknya tetap menjalankan prosedur peraturan perundangan.
Jubir PT Granting Jaya, Agung Pramono memberikan penjelasan pada awak media (Foto: Bejo/mili.id)
"Dan saat ini tahapan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Langkah pertama tadi adalah sosialisasi. Sosialisasi kita lakukan untuk wilayah pesisir ini ada empat kecamatan," papar Agung.
Baca juga: Mahasiswa Geruduk DPRD Surabaya, Bakar Ban dan Soroti Program MBG
Menurutnya, bila ada persepektif masyarakat yang berbeda, akan disikapi secara bijaksana, bahwa memang ada pro dan kontra.
"Itu dari sikap pengembang akan mempelajari. Tentu kita akan komunikasi dengan pihak yang masih belum memahami proyek ini. Mungkin ada penerimaan yang bias karena memang untuk penjelasan ini butuh satu momen," tuturnya.
Pihaknya bakal tetap melaksanakan sesuai prosedur.
"Habis tahapan kemarin kita melakukan PSN, begitu keluar perizinan pengelolaan wilayah lautnya dan sekarang beranjak dalam proses amdal untuk reklamasi nanti masih ada persyaratan yang harus kita penuhi," papar Agung.
Baca juga: Diduga Abaikan Standar Keselamatan, Proyek Gorong-Gorong Margorejo Indah Telan Korban Jiwa
Dia menjelaskan, setiap perizinan memang pasti harus ada kajian akademis yang dilakukan.
"Masih ada master plane, ada kajian teknik, arus gelombang seperti waktu kita urus PSN," ungkapnya.
Agung menambahkan soal penolakan ini harus dilihat dalam prespektif yuridis.
"Ini adalah keputusan. Penolakan ini adalah wujud bahwa ada beberapa hal yang perlu disinkronisasi dari pengelola dengan keinginan rakyat tadi," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie
