Baktiono/Foto:Roy/mili
Mili.id - Komisi C DPRD Kota Surabaya berinisiatif untuk membuat Raperda terkait apartemen, hunian bertingkat, kondominium dan rusun jadi satu.
"Jadi ini berdasarkan keluhan penghuni, mereka sampai saat ini belum membentuk namanya perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3 SRS)." Kata Ketua Komisi C Baktiono, Selasa (8/2).
Baca juga: Kebakaran Apartemen Mediterania Jakbar, Penghuni Panik Berhamburan Dievakuasi
Menurutnya, organisasi tersebut sudah ada, namun diduga ada rekayasa agar mereka tidak bisa mengelola, membentuk panitia, bahkan RT/RW berdasarkan Perda yang ada.
"Padahal, kalau bisa dibentuk, banyak keuntungannya bagi warga tersebut dan juga menguntungkan pemerintahan kota, seperti mengurangi angka golput," jelas nya.
Baktiono juga menjelaskan, bahwa pemilik Rusun masih belum melepas sepenuhnya hak yang dimiliki penghuni Rusun. Walau sebenarnya, sudah memenuhi persyaratan dan sudah melunasi kewajibannya.
"Tetapi ada beberapa rusun sebagian besar belum memberikan hak milik yang dijanjikan." kata Baktiono.
Di samping itu, Baktiono juga menjelaskan, mereka menjual listrik dengan harga maksimal terhadap penghuni, bahkan menjual air PDAM dengan harga maksimal pula. Yakni sampai 10 ribu permeter kubik.
"Padahal kalau dari PDAM tarif nya mulai 300 rupiah permeter kubig sampai 7 ribu untuk hotel berbintang, mereka (penghuni) mengeluh." tutur Baktiono.
Lebih tragis lagi, urai Baktiono, mereka juga menarik pajak pertambahan nilai Ppn, menurutnya, hal ini sangat berbahaya dan melanggar (aturan yang ada). Sebab itu, Komisi C ingin menyelesaikan lewat peraturan daerah.
Baca juga: Kamar di Apartemen Gunawangsa Menur Surabaya Terbakar
Sehingga ada intervensi dari pemkot untuk bisa memberikan hak yagg sama kepada warganya yang bertempat tinggal di (tempat tersebut)
"Artinya mereka ini protes, karena penghuni tidak punya hak yang sama, setara dengan warga kota Surabaya lainnya." katanya.
Editor : Redaksi
