3 September 79 Tahun Lalu, Bung Karno Perintahkan Menkes RI Bentuk PMI

3 September 79 Tahun Lalu, Bung Karno Perintahkan Menkes RI Bentuk PMI © mili.id

Upacara pembukaan kongres Palang Merah Indonesia (PMI) di Yogyakarta tanggal 12 November 1948 (Foto: Istimewa)

mili.id - Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II.

Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia.

Baca juga: Jejak “Universitas Kuno” Nusantara: Sriwijaya Disebut Pusat Pendidikan Dunia Jauh Sebelum Oxford Berdiri

Kala itu, Belanda menyebutnya dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan saat pendudukan Jepang menduduki Nusantara.

Kemudian, Palang Merah Indonesia (PMI) sendiri berdiri sekitar Tahun 1932.

Pendirian PMI dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas dari pribumi saat itu, terutama dari kalangan kaum terpelajar di Indonesia.

Mereka kemudian berusaha membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada Tahun 1940, walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah. Terpaksa, rancangan itu disimpan dan menunggu momen yang tepat.

Saat pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional. Nmun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Jepang, sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.

Selang 17 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.

Atas perintah Bung Karno, Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari dr. R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota).

Akhirnya, PMI berhasil dibentuk pada 17 September 1945 yang diketuai Drs. Mohammad Hatta.

Mengingat di dalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka 16 Januari 1950 Pemerintah Belanda membubarkan Nerkai dan menyerahkan asetnya ke PMI.

Pihak Nerkai kala itu diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan. Setelah itu, kegiatan awal PMI yaitu membantu korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.

Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional.

Baca juga: Museum Nasional Rayakan HUT ke-248 Lewat Pameran Lampu dan Numismatik

Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional Ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.

Sejak saat itu, PMI terus memberikan bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres Nomor 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres Nomor 246 tanggal 29 November 1963.

Pemerintah Indonesia kemudian mengakui keberadaan PMI. Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS Nomor 25 Tahun 1950 dan Keppres RI Nomor 246 Tahun 1963 adalah, untuk memberikan bantuan pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.

Pada Tahun 2018, PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan berdasar Konvensi Jenewa 1949.

Tujuannya untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan pandangan politik.

Adapun tugas yang dilakukan PMI ialah:

Baca juga: Ribuan Karyawan PT Pakerin Tak Bisa Berobat, BPJS Kesehatan Mojokerto Digeruduk FSPMI

1. Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;

2. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melakukan pembinaan relawan;

3. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;

4. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;

5. Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan

6. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait