Komite Disiplin PSSI (Foto: PSSI)
mili.id - Komite Disiplin PSSI mengumumkan hasil sidang pelanggaran yang dilakukan pemain maupun klub sepak bola BRI Liga 1 2024/2025.
Hukuman yang diumumkan melalui laman resmi PSSI kali ini merupakan hasil sidang Komite Disiplin PSSI tanggal 14 dan 15 Agustus 2024.
Baca juga: Kebakaran di Hotel Jamaah Haji Indonesia di Makkah, PPIH Pastikan Semua Jamaah Selamat
Berikut Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 14 Agustus 2024:
1. Cassio Fernando Scheid (Malut United FC)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Madura United FC vs Malut United FC
- Tanggal Kejadian: 10 Agutus 2024
- Jenis Pelanggaran: Melakukan pelanggaran serius (serious foul play) terhadap pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: Tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; Denda Rp. 10.000.000,-
Baca juga: Timnas Indonesia Tantang Mozambik, Garuda Bidik Tren Positif di FIFA Matchday 2026
2. Tim Bali United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Persik Kediri vs Bali United FC
- Tanggal Kejadian: 11 Agustus 2024
- Jenis Pelanggaran: Dalam pertandingan tersebut ada 5 (lima) orang pemain mendapatkan kartu kuning
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000,-
3. Tim Dewa United FC
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Arema FC vs Dewa United FC
- Tanggal Kejadian: 12 Agustus 2024
- Jenis Pelanggaran: Terlambat memasuki lapangan pada babak kedua selama 98,54 detik
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000,-
Baca juga: Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026, Asa Gelar Tuan Rumah Kembali Menyala
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 15 Agustus 2024:
1. Klub Semen Padang
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Semen Padang vs Borneo FC Samarinda
- Tanggal Kejadian: 12 Agustus 2024
- Jenis Pelanggaran: Tidak mematuhi keputusan yang sudah dijatuhkan oleh Komite Disiplin PSSI yaitu larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat klub Semen Padang menjadi tuan rumah. Bahwa pada pertandingan tersebut terdapat banyak penonton yang hadir
- Hukuman: Denda; Rp. 10.000.000,-
Editor : Narendra Bakrie
