Begini Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2024, Bisa di Luar Domisili

Begini Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2024, Bisa di Luar Domisili © mili.id

Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal.

Mili.id – Karena SIM berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia, sehingga masyarakat bisa membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar domisili atau tidak sesuai alamat KTP.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal.

Baca juga: Pimpinan Daycare Jogja Diduga Terlibat Aktif dalam Praktik Kekerasan terhadap Anak

“Pembuatan SIM baru dan SIM perpanjangan dapat dibuat ataupun diperpanjang di manapun wilayah Republik Indonesia,” katanya.

Sebagai contoh, masyarakat yang memiliki KTP di luar wilayah DIY bisa membuat atau memperpanjang SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ada di DIY.

Seperti Satpas Polresta Yogyakarta, Polres Sleman, Polres Bantul, Polres Kulon Progo, maupun Polres Gunungkidul.

Sedangkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat maupun memperpanjang SIM.

Persyaratan batas usia minimumUntuk melakukan pembuatan SIM baru:

– SIM A: 17 tahun

– SIM A umum: 20 tahun

– SIM B I: 20 tahun

– SIM B II: 21 tahun

– SIM B I umum: 22 tahun

– SIM B II umum: 23 tahun

– SIM C: 17 tahun

– SIM C I: 18 tahun

– SIM C II: 19 tahun

– SIM D: 17 tahun

– SIM D I: 17 tahun.

Persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM, di antaranya:

– Formulir permohonan (didapatkan dan diisi di lokasi)

– Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Surat lulus tes psikologi untuk menunjukkan sehat rohani

– Surat keterangan dari dokter yang menunjukkan sehat jasmani

Baca juga: Daycare di Umbulharjo Digerebek, Dugaan Kekerasan Anak Picu Kehebohan

Pemohon juga perlu menyiapkan uang untuk biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM, berikut rinciannya:

Biaya membuat SIM baru:

– SIM A, A umum, B I, B I umum, B II, dan B II umum: Rp 120.000

– SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000

– SIM D dan D I: Rp 50.000.

Biaya perpanjang SIM:

– SIM A, A umum, B I, B I umum, B II, dan B II umum: Rp 80.000

– SIM C, CI, dan C II: Rp 75.000

– SIM D dan D I: Rp 30.000

Berikut cara membuat SIM baru atau perpanjangan SIM:

1. Pemohon mengajukan permohonan SIM ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan

Baca juga: Daycare Tak Berizin di Yogyakarta Terbongkar, Dugaan Penganiayaan Anak Diselidiki

2. Setelah berkas diterima, petugas melakukan pemeriksaan persyaratan

3. Pemohon melakukan pengisian blanko formulir

4. Petugas melakukan pengecekan kembali terhadap syarat, kelengkapan, dan kesesuaian data pemohon

5. Pemohon melaksanakan registrasi dan identifikasi.

6. Untuk pemohon pembuatan SIM baru, akan mengikut ujian teori dengan total 65 soal yang terbagi menjadi
3 tahap, yakni tahap pertama (persepsi bahaya), tahap kedua (pengetahuan), dan tahap ketiga (wawasan), hasil ujian akan langsung diumumkan setelah selesai mengerjakan

7. Pemohon yang lulus ujian teori, dilanjutkan ujian praktek di lapangan, hasil ujian langsung diumumkan

8. Pemohon diarahkan untuk membayar biaya pembuatan SIM ke loker BRI

9. Bagi yang belum lulus ujian teori, akan mengulang dengan jangka waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari

10. Bagi pemohon perpanjangan atau pembaharuan SIM, usai tahapan identifikasi, akan diarahkan ke loket BRI untuk melakukan pembayaran

11. Jika sudah membayar di loket BRI, pemohon menunggu proses cetak SIM

12. SIM berhasil tercetak dan diserahkan kepada pemohon.

Editor : Aris S



Berita Terkait