Pimpinan Daycare Jogja Diduga Terlibat Aktif dalam Praktik Kekerasan terhadap Anak

Pimpinan Daycare Jogja Diduga Terlibat Aktif dalam Praktik Kekerasan terhadap Anak © mili.id

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di penitipan anak (daycare) Little Aresha, Yogyakarta. Dua di antaranya merupakan pimpinan lembaga, yakni ketua yayasan berinisial DK (51

Mili.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di penitipan anak (daycare) Little Aresha, Yogyakarta. Dua di antaranya merupakan pimpinan lembaga, yakni ketua yayasan berinisial DK (51) dan kepala sekolah AP (42), yang diduga memberi perintah langsung kepada para pengasuh untuk melakukan tindakan tersebut.

Dilansir dari Detik, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, dalam keterangan pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4), menyatakan bahwa peran kedua pimpinan yayasan tersebut dinilai krusial dalam rangkaian peristiwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, instruksi untuk melakukan tindakan terhadap anak tidak tertuang dalam standar operasional prosedur (SOP), melainkan disampaikan secara lisan.

Baca juga: Bayi Ditemukan di Toilet Kereta Sancaka, KAI Koordinasi dengan Polisi

“Dari keterangan sebelas tersangka pengasuh, mereka mengaku diperintahkan langsung oleh ketua yayasan. Instruksi tersebut tidak ada dalam aturan tertulis, tetapi diberikan secara lisan,” ujar Adrian.

Selain DK dan AP, polisi juga menetapkan 11 orang pengasuh sebagai tersangka, yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28). Para pengasuh tersebut diduga berperan langsung dalam pelaksanaan kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di fasilitas tersebut.

Baca juga: Daycare di Umbulharjo Digerebek, Dugaan Kekerasan Anak Picu Kehebohan

Menurut penyidik, kepala sekolah juga mengetahui praktik tersebut karena rutin berada di lokasi dan menyaksikan langsung tindakan para pengasuh. Bahkan, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, kepala sekolah turut memberi persetujuan dan perintah agar praktik tersebut dilakukan.

“Ketua yayasan dan kepala sekolah setiap pagi berada di lokasi dan melihat langsung tindakan itu. Mereka mengetahui dan menyuruh untuk dilakukan,” kata Adrian.

Baca juga: Daycare Tak Berizin di Yogyakarta Terbongkar, Dugaan Penganiayaan Anak Diselidiki

Polisi menyebutkan bahwa instruksi tersebut tidak hanya diberikan kepada pengasuh lama, tetapi juga diturunkan kepada pengasuh baru, sehingga praktik tersebut berlangsung secara sistematis.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan kekerasan terhadap puluhan anak. Berdasarkan data sementara, jumlah korban mencapai 53 anak. Aparat kepolisian masih terus mendalami motif serta pola tindakan yang dilakukan para tersangka, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan anak.

Editor : Redaksi



Berita Terkait