Korban TL, saat mendatangi Mapolres Situbondo. (Bari/mili.id)
Situbondo - Seorang pemuda berinisial SR (21) warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, nekat menyebar video syur mantan pacarnya melalui aplikasi grup Whatshap (WA).
Hal itu dilakukan lantaran diduga tidak terima hubungan cintanya diputus oleh korban.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Bahkan, SR juga membagikan chat ke sejumlah WhatsApp grup jika mantan pacarnya TL (17) yang masih duduk di bangku kelas XI salah satu SMK di Situbondo sudah tidak perawan lagi.
Saat ini, kasus penyebaran foto dan video syur, serta pencemaran nama baik dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo dengan didampingi kuasa hukum.
Usai mengadukan ke SPKT Polres Situbondo, kuasa hukum keluarga korban, Abdurrahman Saleh mengatakan, penyebaran video syur itu, berawal saat korban memblokir nomor WhatsApp SR karena SR terlalu posesif terhadap TL, sehingga TL langsung memutus hubungan dengan SR.
Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
"Bahkan, setelah nomor WA diblokir dan TL memutus hubungan cintanya, SR mengancam akan menyebar foto dan video syurnya, namun SR menggunakan nomor ponsel lain saat menghubungi TL," kata Abdurrahman Saleh, Selasa (13/8/2024).
Pria yang akrab dipanggil Rahman ini menegaskan, karena ancaman terkesan diabaikan, SR langsung menyebar foto dan video syur. Bahkan, SR juga melakukan pencemaran nama baik.
"Karena orang tua TL tidak terima dengan perbuatan SR, orang tua TL meminta kepada saya untuk mengadukan SR ke SPKT Polres Situbondo," terangnya.
Baca juga: Polres Situbondo Tambah Pos Pelayanan di Pelabuhan Jangkar untuk Pemudik
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan pengaduan penyebaran foto dan video syur tersebut dengan teradu SR mantan pacar korban TL.
"Untuk mendalami kasus pengaduan tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil teradu SR untuk diklarifikasi," pungkasnya.
Editor : Achmad S
