Tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Surabaya - Pengedar narkoba di Surabaya ini kaget bukan kepalang ketika tahu yang membangunkan tidurnya ternyata polisi.
Pengedar narkoba itu berinisial RA (22) asal Jalan Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya. Dia disergap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ketika tidur nyenyak di rumahnya pada Jumat (2/8/2024) lalu.
Baca juga: Ratusan Ribu Warga Surabaya Belum Beralih ke Identitas Digital, Disdukcapil Genjot Aktivasi IKD
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, timnya membangunkan pemuda itu bukan tanpa alasan. Dia dibangunkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pada saat penangkapan tersangka sedang tidur di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu kurang lebih 1,674 gram dan 6 butir ekstasi berlogo roll royce," kata Miftah, Selasa (13/8/2024).
Tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan terkait asal-usul dua jenis narkotika tersebut.

"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari K (DPO) pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB, dengan cara diranjau di semak-semak yang ditutupi dengan genting yang pecah di daerah Delta Sari Sidoarjo," beber Miftah.
Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung
Awalnya, tersangka membeli dan menerima sabu tersebut sebanyak dua gram yang dikemas dalam dua bungkus. Sedangkan, ineks, berjumlah 6 butir.
"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut rencana akan dipecah menjadi beberapa bungkus sesuai dengan pesanan pembeli, dan untuk ekstasi tersebut oleh tersangka dijual kembali," ungkapnya.
Pengakuannya, tersangka sudah dua kali membeli dua jenis narkotika itu dari K. Sabu dan ineks itu kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan uang yang digunakan mencukupi keperluan hidup sehari hari.
Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas
"Tersangka berprofesi sebagai penjual narkotika jenis sabu sejak dua bulan yang lalu. Namun tersangka merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman terkait perkara narkotika pada Tahun 2022," terang Miftah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik sabu dengan berat keseluruhan 1,674 gram, 6 butir ineks, timbangan elektrik dan uang tunai Rp 350 ribu hasil penjualan sabu.
Atas perbuatannya, tersangka tunggal ini dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Editor : Narendra Bakrie
