Banyak yang Salah Pasang Bendera Merah-Putih, Ini Ukuran Menurut UU

Banyak yang Salah Pasang Bendera Merah-Putih, Ini Ukuran Menurut UU © mili.id

Tangkapan layar video viral @dipakolama (TikTok: @dipakomala)

Mili.id - Viral di media sosial TikTok sebuah akun @dipakomala yang memposting video bernarasi kesalahan masyarakat Indonesia terkait ukuran pemasangan Bendera Merah-Putih, dalam momen menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Seperti yang dilihat mili.id pada Senin (12/8/2024) siang, video berdurasi 56 detik itu telah dilihat 200 ribu orang lebih, dan disukai 13 ribu orang.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

Mengutip dari video tersebut, Dipa Komala menjelaskan masih banyak ukuran bendera yang terpasang di berbagai tempat, hingga di rumah itu keliru.

"Senang melihat bendera berkibar di mana-mana, tetapi yang saya sayangkan tidak sedikit bendera yang salah ukuran," ucapnya.

Karena salah ukuran, ia menganggap kain berwarna merah-putih itu bukanlah identitas yang melambangkan Bangsa Indonesia, melainkan umbul-umbul biasa.

"Contoh di depan saya ini (kain merah putih), bukan lagi 2:3 tapi 1:2. Ini bukan Bendera Indonesia, ini semacam umbul-umbul," ungkapnya.

Sehingga, melalui video tersebut Dipa Komala bermaksud untuk mengingatkan sebagai sesama anak bangsa agar terus berbenah, termasuk soal hal kecil terkait ukuran Bendera Kebangsaan Indonesia.

"Saya sedih dan prihatin karena banyak masyarakat yang tidak tahu betul mana bendera negara kita dana mana umbul-umbul," pungkasnya.

(Aturan Ukuran Bendera Merah-Putih Menurut UU)

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam pasal 4 ayat (1) sampai (3) aturan ukuran bendera Merah Putih dicantumkan dengan isi sebagai berikut:

1. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:

-200 cm × 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

-120 cm × 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

-100 cm × 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

-36 cm × 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

-30 cm × 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

-20 cm × 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

-100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kapal;

-100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

-30 cm × 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;

-10 cm × 15 cm untuk penggunaan di meja.

Editor : Aris S



Berita Terkait