Pria di Jember Acungkan Celurit dengar Janda Pujaannya Punya Pacar Lagi

Pria di Jember Acungkan Celurit dengar Janda Pujaannya Punya Pacar Lagi © mili.id

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono (Foto: Hatta/mili.id)

Jember - Pria di Jember ditangkap polisi lantaran mengacungkan celurit ke janda pujaannya.

Pria berinisial V (31), asal Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang itu diringkus Tim Resmob Polres Jember di rumah warga Jalan Melati Gang 11, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.

Baca juga: Ketua MAKI Jatim Apresiasi Pemenang Kompetisi Fun Run 5K di Jember

Pria beristri itu diamankan polisi, setelah mengancam seorang janda berinisial E (36), asal Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono menyebut bahwa aksi pelaku dipicu rasa cemburu, karena sang janda punya pacar lagi.

"Pelaku saat kejadian sedang dalam kondisi setengah mabuk. Nah, aksinya dilakukan setelah dia mendapat informasi jika ceweknya (janda) punya cowok lain," terang Harry, Rabu (7/8/2024).

Baca juga: Antusias Warga Jember Ikuti Kompetisi Fun Run Gratis, Gebrakan MAKI Jatim

Dalam kondisi emosi dan pengaruh miras, pelaku mendatangi janda pujaannya itu, ketika berada di rumah temannya.

"Lokasinya di depan rumah teman korban. Saat itu terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Kemudian karena tidak terima, pelaku mengacungkan dua celurit yang dibawanya ke arah korban. Beruntung ada anggota yang sedang patroli dan langsung meringkus pelaku," beber Harry.

Baca juga: Ribuan Warga Padati Alun-alun Jember, MAKI Jatim Sulap Festival Kopi dan Tembakau Jadi Panggung UMKM Lokal

Menurutnya, pelaku terancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

"Kasus ini adalah persoalan asmara. Antara pelaku dan korban sudah berhubungan cukup lama. Sedangkan status si pelaku ini sudah punya istri. Kemudian untuk korban ini berstatus janda dan baru punya pacar lagi. Saat kejadian, ada pelaku, korban, dan seorang saksi," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait