Rejoto Steril, PKL Harap Bisa Kembali Berjualan di Jalan Ir Soekarno Mojokerto

Rejoto Steril, PKL Harap Bisa Kembali Berjualan di Jalan Ir Soekarno Mojokerto © mili.id

Kawasan yang sejak beberapa bulan lalu jadi tempat Nyore di Kelurahan Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon kini harus steril dari PKL. (nana/mili.id)

Mojokerto - Kawasan Jalan Ir Soekarno yang berada di Kelurahan Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto kini harus steril dari pedagang kaki lima (PKL).

Belakangan kawasan Jalan Ir Soekarno, Kota Mojokerto ramai dibicarakan masyarakat. Lantaran, kawasan itu sejak beberapa bulan lalu dijadikan tempat santai saat sore hari.

Sejumlah pedagang pun memilih pasrah usai menerima surat peringatan untuk tidak lagi berjualan di jalan alternatif Kelurahan Mentikan-Pulorejo tersebut.

’’Mau gimana lagi, soalnya sudah tidak boleh,’’ ujar Sulastri (63) pedagang cenil yang mangkal setiap sore di Jalan Ir. Soekarno, pada mili.id, Rabu (31/7/2024).

Hal senada diungkapkan pedagang kue serba Rp 1.000, Novita (23). Ia menyayangkan adanya penertiban PKL di Jalan Ir Soekarno. Sebab, para pedagang hanya buka saat sore hari saja.

’’Makanya sayang banget kalau mau digusur, soalnya cuma dua sampai tiga jam saja jualan di sini (Jalan Ir. Soekarno),’’ kata Novita.

Warga Kelurahan Pulorejo ini terpaksa bakal kembali berjualan di tempat lain. Mengingat, dengan membuka lapak di ruas jalan anyar tersebut seluruh dagangannya hampir ludes tiap hari dengan total omzet sekitar Rp 500 ribu.

"Di sini pasti habis soalnya, jadi yah terpaksa pindah depan sekolah (mangkal)," ucapnya.

Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto meminta pedagang kaki lima (PKL) secara mandiri untuk tidak lagi membuka lapak di Jalan Ir Soekarno. Dimulai hari ini, Rabu (31/7/2024) jalan baru itu harus steril dari PKL.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Modjari menjelaskan, imbauan itu sebagaimana surat peringatan yang telah dilayangkan ke para PKL dan Selasa (30/7/2024) menjadi batas akhir bagi puluhan pedagang untuk tidak mangkal lagi di ruas Jalan Ir Soekarno.

’’Berdasarkan surat peringatan kami, batas akhir hari ini tanggal 31 Juli,’’ ucap Modjari.

Untuk itu, pihaknya meminta PKL untuk mematuhi surat peringatan nomor 300.1/1735/417.508.2/2024 yang diterbitkan sejak Jumat (26/7/2024) lalu.

Mengingat, keberadaan PKL tersebut dinilai melanggar Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 karena memakai badan jalan untuk aktivitas perdagangan.

’’Sementara kami masih lakukan sosialisasi dan persuasif. Tetapi kalau hari ini mereka masih beraktivitas, maka kami akan lakukan penegakan,’’ terangnya. 

Saat ini, Pemkot Mojokerto dan lintas organisasi terus membahas terkait penataan pedagang yang rencana disediakan tempat di area Pasar Rakyat Ketidur.

’’Artinya langkah pemerintah kota ini untuk menata, bukan mematikan usaha. Maka, kami imbau kepada mereka patuhi aturan,’’ pungkasnya.

Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian

Editor : Achmad S



Berita Terkait