Pemuda Bandung Bugil di Depan Driver Ojol, Motifnya Puaskan Diri

Pemuda Bandung Bugil di Depan Driver Ojol, Motifnya Puaskan Diri © mili.id

Tangkapan layar video viral pemuda bugil di Bandung

Bandung - Aksi bugil seorang pemuda ketika mengambil pesanan yang diantar sejumlah driver ojek online (ojol) di Bandung viral di media sosial.

Belakangan diketahui pemuda itu berinisial RJ (19). Identitasnya terungkap setelah polisi mengamankannya.

Baca juga: Tren Hidup Sehat Meningkat, Warga Mulai Ramai Ikut Car Free Day dan Olahraga Pagi

Aksi pornografi itu dilaporkan seorang driver ojol bernama Feri (34).

Menurut Feri, ia mendapat pesanan untuk mengantar makanan dari daerah Antapani, Kota Bandung, ke kawasan Pasir Impun, Kabupaten Bandung pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Sampai di depan rumah RJ, dia memberi salam. Setelah itu RJ dalam kondisi bugil keluar rumahnya dan mendekati Feri yang berdiri di luar pagar, untuk mengambil pesanan.

Menurut Feri, dia pernah diperingatkan oleh rekan sesama driver ojol untuk hati-hati bila mendapat pesanan di alamat tersebut. Sebab penghuni rumah kerap keluar ambil pesanan tanpa busana.

Baca juga: TNI AD Dorong Transformasi Besar, Dari Kekuatan Tempur Menuju Strategic Force Modern

Kata dia, sudah ada dua driver ojol rekannya yang mengalami hal serupa.

"Makanya saya videoin, soalnya anak-anak sudah wanti-wanti. Jaga-jaga terjadi sesuatu, sama saya divideokan," ungkap Feri.

Sementara Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa timnya telah mengamankan RJ dan melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Persib Taklukkan Persija 2-1, Adam Alis Jadi Penentu Kemenangan Maung Bandung

Dalam pemeriksaan terungkap motif RJ mempertontonkan tubuh telanjangnya.

"Alasan pelaku adalah ada kepuasan tersendiri ketika memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke luar. Terlepas dari dilihat atau tidak, jalan-jalan depan publik dengan tidak mengenakan pakaian itu sudah kepuasan tersendiri," terang Kusworo.

Akibat perbuatannya, RJ dijerat Pasal 36 Undang-undang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait