Berakhirnya Petualangan Pria Gresik Produksi Konten Porno Keponakannya Sendiri

Berakhirnya Petualangan Pria Gresik Produksi Konten Porno Keponakannya Sendiri © mili.id

Pria yang memproduksi konten porno keponakannya dilimpahkan oleh Penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Gresik (Foto: Dok. mili.id)

Gresik - Pria asal Gresik yang memproduksi 100 konten porno keponakannya sendiri telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Setelah mendekam di sel tahanan Bareskrim, pria berinisial BA itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berikut barang buktinya, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf Siap Digelar, Ratusan Ribu Jemaah Diprediksi Padati Gresik

Kedua tangan BA tampak diborgol kabel tis dan digiring oleh Penyidik Bareskrim Polri saat tiba di Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 13.45 WIB.

Pria gundul itu menggunakan kaos putih dengan wajah tertutup masker hitam. Ketika menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Gresik, BA hanya diam.

Setelah itu, dia digelandang menuju ruang konsultasi tahap dua Kejari Gresik. Di sini, dia menjalani pemeriksaan untuk pemberkasan.

"Penyidik dan tersangka tiba di Kantor Kejari Gresik untuk proses tahap dua," terang Kepala Kejari Gresik, Nana Riana kepada wartawan.

Untuk diketahui, BA ditetapkan tersangka oleh Penyidik Bareskrim Polri dalam kasus pornografi anak dengan objek keponakan sendiri yang masih di bawah umur.

Baca juga: Mengenang KH Umar Al Faruq, Sang Ulama Sepuh yang Memilih Bersembunyi dari Kemasyhuran di Randupadangan

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago menyatakan bahwa kasus itu diusut berdasarkan LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024.

Erdi menyebut bahwa berkas perkara kasus itu sudah dilimpahkan ke jaksa dan dinyatakan lengkap pada 16 Juli 2024.

"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, tersangka menyimpan file konten porno tersebut dalam email, handphone serta laptop miliknya. Sekitar 100 foto yang diproduksi tersangka itu diakui untuk konsumsi pribadi.

Baca juga: Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan

Penyidik Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti seperti laptop dan flash disk milik tersangka yang berisikan konten pornografi.

Atas perbuatannya, tersangka BA terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Ancaman itu tertera dalam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait