Megawati Soekarnoputri. (Istimewa)
Mili.id - Tepat pada tanggal 23 Juli 23 tahun lalu, di tahun 2001 menjadi hari bersejarah bagi Indonesia dan juga puteri Presiden Pertama Republik Indonesia (RI), Soekarno.
Tanggal tersebut merupakan waktu dilantiknya Wakil Presiden RI Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden kelima secara aklamasi, setelah Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dimakzulkan.
Baca juga: FPG MPR Soroti Ketergantungan Fiskal Daerah
Secara otomatis, wanita kelahiran Yogyakarta, 23 Januari 1947 itu menjadi presiden perempuan pertama di Indinesia hingga saat ini, setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggelar sidang istimewa pada 23 Juli 2001.
(Kebijakan Era Megawati saat Jadi Presiden)
Setelah berhasil mengikuti jejak sang ayah sebagai Presiden RU, Megawati Soekarnoputri yang duduk di kursi tertinggi pemerintahan ini kemudian mengeluarkan kebijakan-kebijakannya, diantaranya:
(Bidang Politik)
Megawati Soekarnoputri berupaya membangun tatanan politik yang baru dengan memberlakukan amendemen UUD 1945. Setelah itu, disusun juga peraturan perundangan yang belum ada di Indonesia, agar amanat konstitusi dapat dilaksanakan dengan baik.
Berikut ini beberapa penerapan tatanan baru dalam kebijakan politik pada masa pemerintahan Megawati.
1.Sistem partai baru
2.Sistem pemilu baru
3. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung
4. Penerapan mekanisme pergantian antar waktu atau Recall (hak partai memberhentikan anggotanya dari Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR).
(Bidang Ekonomi)
Kebijakan ekonomi pada masa pemerintahan Megawati adalah melakukan langkah stabilisasi fiskal, memulihkan fungsi intermediasi perbankan, dan perbaikan ekonomi makro.
Selain itu, Megawati juga menerapkan kebijakan moneter yang dipraktikkan oleh Bank Indonesia untuk mengatasi inflasi dengan mengendalikan jumlah uang yang beredar.
Kemudian, pada 2003, Megawati mengakhiri hubungan kerja sama dengan program reformasi, International Monetary Fund (IMF).
Setelah mengakhiri kerja sama dengan IMF, Megawati mengeluarkan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi sesudah berakhirnya Program IMF untuk menjaga stabilitas ekonomi makro.
Usaha lain yang dilakukan Megawati adalah kebijakan imbal beli untuk mendorong peningkatan ekspor nonmigas di Indonesia.
Strategi ini diyakini membuahkan hasil, sebab volume ekspor nonmigas terus meningkat mencapai 6 persen atau setara dengan 50,7 miliar dollar AS.
(Bidang Sosial)
Pada masa pemerintahan Megawati, kemiskinan masih menghantui Indonesia, sehingga ia mengeluarkan kebijakan Program Pengentasan Kemiskinan.
Untuk menanggulangi masalah ini, dibentuk Komite Penanggulangan Kemiskinan dan dicetuskan program beras rakyat miskin atau yang dikenal sebagai 'Raskin'.
Sementara di bidang kesehatan, Megawati mengeluarkan Kartu Sehat, yaitu program pelayanan kesehatan gratis bagi penduduk miskin.
Baca juga: Tak Lagi Diwakili Menteri, Prabowo Paparkan Sendiri RAPBN 2027 di DPR
Usahanya pun terbayar, Megawati disinyalir mampu menurunkan angka kemiskinan penduduk dari 28 persen menjadi 18 persen.
Sedangkan, di bidang pendidikan, Megawati mengalokasikan dana untuk sektor pendidikan dan pendidikan luar sekolah.
Selain fokus pada bidang ekonomi dan sosial, Megawati juga memperhatikan kondisi keamanan negara. Megawati menjalin hubungan kerja sama internasional, khususnya bersama Asia Tenggara untuk melawan terorisme.
Hasilnya, diterbitkan Perpu tentang antiterorisme yang kemudian diresmikan menjadi UU Antiterorisme. Dengan UU ini, pelaku bom Bali tahun 2002 ditangkap dan dihukum mati.
(Bidang Hukum)
Pada era tersebut, hakim dan petugas pengadilansaat kepemimpinan Megawati acap kali tidak bekerja maksimal dan tidak sedikit yang korup.
Oleh sebab itu, Megawati menerapkan beberapa kebijakan hukum di Indonesia, yaitu:
1. Merumuskan konsep reformasi hukum yang penuh
2. Mengkaji perundangan yang berlaku, merevisi, dan memperbarui
Baca juga: MPR RI Akui Kelalaian di LCC Kalbar, Juri dan MC Resmi Dinonaktifkan
3. Menerbitkan sejumlah ketentuan perundangan baru
4. Memperbarui ketentuan perundangan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi para pelaku hukum
5. Menuntaskan masalah-masalah hukum di masa lalu Menerbitkan ketentuan perundangan tentang HAM
Selain itu, Megawati juga mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk memberantas korupsi, di antaranya:
1. Mengubah kebijakan yang mendorong orang untuk tidak korupsi
2. Menata kembali struktur dan insentif yang berlaku
3. Mereformasi lembaga hukum Mengeluarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4. Mengeluarkan Keppres tentang pembentukan panitia seleksi calon piminan Komisi Anti Korupsi (KPK)
Megawati menuntaskan masa tugasnya sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2003. Pada Pilpres 2004 dan 2009, Megawati sempat mencalonkan diri sebagai Presiden RI lagi, tetapi kalah.
Editor : Achmad S
