Napi Kasus Narkoba Tewas Tercebur Sumur di Lapas Jember

Napi Kasus Narkoba Tewas Tercebur Sumur di Lapas Jember © mili.id

Korban saat dievakuasi ke rumah sakit terdekat. (Lapas IIA Jember for Mili.id)

Jember - Seorang napi kasus narkoba bernama Marzuki (50) meninggal setelah tercebur ke dalam sumur di tempat mandi dalam Lapas Kelas IIA Jember.

Informasi yang dihimpun dari lokasi kejadian, korban bermaksud untuk mandi jelang salat Jumat. Tapi korban malah terpeleset dan tercebur masuk ke dalam sumur sedalam kurang lebih 15 meter.

"Kejadiannya sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat kemarin. Saat itu korban mau mandi untuk Salat Jumat. Korban bersama seorang temannya yang saat kejadian sedang jemur pakaian," kata Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri, Minggu (21/7/2024).

Hasan menjelaskan, tembok sumur dari permukaan tanah ke atas juga dinilai terlalu pendek.

"Sekitar 50 cm, korban saat itu sedang menimba air. Diduga terpeleset dan tercebur ke dalam sumur. Saat itu teman korban tidak melihat secara langsung. Hanya mendengar suara benda tercebur dari arah sumur," ungka Hasan.

Kemudian teman korban mengecek asal suara, lanjut Hasan, mendapati korban berada di dalam sumur.

"Saksi atau teman korban ini kemudian teriak minta tolong. Melihat korban berada dalam sumur. Terdengar sipir dan beberapa napi lainnya yang kemudian mendatangi lokasi tempat mandi," ucapnya.

"Ada yang mau menolong (napi lainnya), tapi tidak diperbolehkan petugas. Karena lubang sumurnya kecil, diameter sekitar 1,5 meter. Baru setelah menggunakan alat-alat bantuan seperti tali dan tangga, ada yang melakukan pengecekan di dalam sumur," sambungnya

Saat akan melakukan pertolongan, lebih lanjut kata Hasan, kondisi debit air cukup penuh.

"Kemudian dilakukan penyedotan menggunakan alat, didapati korban sudah meninggal saat akan dievakuasi," katanya.

Selanjutnya saat didapati korban berada di dalam sumur, dilanjutkan proses evakuasi yang berhasil dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.

Pada tubuh korban didapati ada luka-luka (lecet), diduga akibat terbentur dinding sumur saat korban tercebur dari atas.

"Saat kejadian tidak ada (kamera) CCTV di sekitar lokasi, jadi kami hanya menghimpun keterangan saksi saja," kata Hasan.

Dari kejadian tersebut, tim Inafis Polres Jember ikut didatangkan di lokasi kejadian untuk lakukan proses olah TKP.

Korban yang merupakan narapidana kasus Narkotika dengan masa hukuman 7 tahun penjara. Saat ini, baru menjalani masa tahanan selama setahun.

"Dari kejadian ini, jenazah korban selanjutnya dibawa pulang ke Sumenep, Pulau Madura. Untuk kemudian dimakamkan secara layak. Pihak keluarga korban menolak dilakukan proses autopsi. Menerima kejadian ini sebagai musibah," tandasnya.

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,4 Miliar

Editor : Achmad S



Berita Terkait