Mantan Kadis BSBK Bondowoso, Munandar digelandang Kejari Bondowoso usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek rehab jalan. (Deni/mili.id)
Bondowoso - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso menetapkan Munandar sebagai tersangka dan menahan, Selasa (16/7/2024).
Munandar diduga bersekongkol jahat dengan dua rekanan saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Binamarga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso tahun 2022.
Baca juga: Di Tengah Sidang Korupsi, Sudewo Harap Dukungan Warga untuk Kembali Memimpin Pati
Kasus korupsi itu perihal proyek rehabilitasi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso tahun 2022 lalu.
Dari total anggaran kisaran Rp 4,4 miliar, Munandar diduga bersekongkol jahat dengan dua rekanan dan merugikan negara sekitar Rp 2,2 Miliar atau 50 persen dari pagu anggaran.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Bondowoso, Dzakiyatul Fikri mengatakan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Baca juga: KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati hingga Sejumlah Tersangka Dibawa ke Jakarta
"Pertama M selaku PA dan atau PPKz mantan Kadis BSBK Bondowoso. Kemudian ES selaku rekanan penyedia barang atau jasa, serta RM selaku pengendali perusahaan rekanan dan benefecial owner," kata Fikri.
Ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam persekongkolan jahat mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam kontrak proyek pengerjaan rehabilitasi jalan.
"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 Miliar," sebut Fikri.
Baca juga: Tito Karnavian Soroti Maraknya OTT Kepala Daerah, Tekankan Pentingnya Integritas Pemimpin
Ketiganya dijerat dengan KUHP Tipikor Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun, tergantung dampak atau pengaruh dari tindak pidana korupsi itu," pungkasnya.
Editor : Achmad S
